Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sukmawati Kembali Datangi Mapolda Jabar untuk Memantau Laporannya Terkait Kasus Rizieq Shihab

Sukmawati Soekarno Putri mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (15/5/2017) sore,

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sukmawati Kembali Datangi Mapolda Jabar untuk Memantau Laporannya Terkait Kasus Rizieq Shihab
Tibun Jabar/Dony Indra Ramadhan
Sukmawati Soekarnoputri saat berada di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (13/1/2017). TRIBUN JABAR/DONY INDRA RAMADHAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sukmawati Soekarno Putri mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (15/5/2017) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedatangan putri Presiden pertama RI, Soekarno itu untuk mengecek perihal laporannya ke Mapolda Jabar.

Sukmawati melaporkan Rizieq Shihab atas dugaan pencemaran nama baik dan penistaan terhadap pancasila.

"Berkas laporan saya kata Kapolda sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. Laporannya harus lebih lengkap," ujarnya.

Sukmawati datang menggunakan sedan hitam bernomor polisi B 1745 SM. Dia mengenakan baju hitam berselendang hitam dan krem.

Ke Mapolda Jabar, Sukmawati datang bersama sejumlah anggota PNI Marhaenisme.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan pihaknya masih menunggu berkas perkara laporannya lengkap, dengan begitu kasus tersebut akan segera dibawa ke persidangan.

"Tentu bukan harapan saya saja, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia yang nasionalis. Mereka menunggu proses persidangan. Tapi semua ada tahapannya," ujarnya.

Rizieq Syihab disangkakan telah melakukan penodaan terhadap lambang negara.

Dia diduga melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal.

Dia diduga mencemarkan nama baik proklamator kemerdekaan RI, Soekarno.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada tanggal 2 Mei 2017. "Sudah kami serahkan ke Kejati Jabar," ujarnya.

Yusri mengatakan, berkas itu tinggal menunggu lengkap sehingga proses hukum selanjutnya bisa dilakukan.

"Tinggal P21 (lengkap) sehingga nanti bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan. Semoga dalam waktu dekat ini bisa lengkap," ujarnya. (ram)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas