Ketua Kelompok Tani Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Ini yang Telah Dilakukan
Meski melakukan rehabilitasi terhadap tanggul tambak yang dimaksud, namun pelaku tidak menggunakan seluruh dana yang dicairkan dengan semestinya
Editor: Eko Sutriyanto
![Ketua Kelompok Tani Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Ini yang Telah Dilakukan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelaku-korupsi_20170516_094823.jpg)
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Satreskrim Polresta Samarinda kembali menyelesaikan perkara kasus tindak pidana korupsi, setelah melakukan proses pemeriksaan hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda, selama kurang lebih setahun.
Terdapat satu pelaku yang dinyatakan bersalah, atas nama Bakara (46), warga jalan Mas Penghulu, Samarinda Seberang, yang telah merugikan negara senilai Rp 1.962.685.000, melalui dana hibah Pemprov Kaltim.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono menjelaskan, pada tahun 2012, kelompok tani Resota Jaya, yang berada di Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara mengajukan bantuan dana hibah ke Pemprov Kaltim, untuk rehabilitasi tanggul tambak kelompok tani yang dipimpiNnya, senilai Rp 6.285.200.000.
Namun, Pemprov Kaltim hanya menyetujui sebesar Rp 3.850.000.000.
Kendati telah melakukan rehabilitasi terhadap tanggul tambak yang dimaksud, namun pelaku tidak menggunakan seluruh dana yang dicairkan dengan semestinya.
"Pagi tadi (15/5), berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, termasuk data pendukung perkara ini. Hampir setahunan kita tangani kasus ini, karena beberapa kali pelaku tidak bisa diperiksa karena sakit, hal itu yang membuat prosesnya berjalan agak lama," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Senin (15/5/2017).
Guna mengembalikan kerugian negera, kepolisian menyita sejumlah aset milik pelaku, yakni sebuah rumah dengan luas tanah mencapai 249 meter persegi di jalan Harun Nafsi, Samarinda Seberang, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 700 juta, dan uang tunai senilai Rp 11 juta.
Pelaku sendiri dijerat pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 dan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasak 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Caption : Aset rumah milik pelaku di jalan Harun Nafsi disita kepolisian, Senin (15/5/2017). IST
Caption : Pelaku (duduk, baju kotak kotak) di dampingi kuasa hukumnya, bersama kepolisian saat menyerahkan berkas perkara pelaku ke Kejaksaan Negeri Samarinda, Senin (15/5/2017. IST
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.