Residivis Ditangkap Saat Pesta Miras, Ternyata di Tasnya Ditemukan Barang Membahayakan Ini
Penangkapan itu berawal saat Tim Rayon Kampus Polresta Manado yang dipimpin Briptu Misdi melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Rural Pineleng
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - RT (23), warga Desa Warembungan, Jaga enam Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, harus diamankan Polisi.
Pasalnya, pria yang diketahui residivis penganiayaan dengan senjata tajam di tahun 2009 dan 2013 ini, tertangkap membawa sajam di Desa Warembungan oleh Rayon Kampus Polresta Manado, Selasa (16/5) dini hari, sekitar Pukul 01.30 WITA.
Informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal, saat Tim Rayon Kampus Polresta Manado yang dipimpin Briptu Misdi melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Rural Pineleng jajaran Polresta Manado, saat mengarah ke desa Warembungan, ternyata ada beberapa pemuda yang sedang menggelar pesta Miras disalah satu rumah warga.
Melihat kumpulan anak muda tersebut, Tim Rayon langsung melakukan penggeledahan terhadap beberapa pemuda yang berada di lokasi tersebut.
Alhasil, polisi menemukan Sajam jenis pisau badik yang disimpan didalam tas gendong milik RT.
Tidak bisa mengelak soal kepemilikan senjata tajam tersebut, pria yang wajahnya sudah tidak asing di mata polisi karena terlibat beberapa kasus itu langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk diproses lanjut.
Kasubag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"RT sudah diamankan di Mapolresta Manado, dan sementara ditangani pihak penyidik," katanya. (nie)