Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Hadirkan Ahli Bahasa Terkait Mahasiswa Penistaan Agama

Juga dihadirkan dua saksi ahli agama berasal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian Agama (Kemenag).

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Hadirkan Ahli Bahasa Terkait Mahasiswa Penistaan Agama
Facebook Ade Lesmana via Tribun Medan
Postingan di Akun Facebook Ade Lesmana yang menunjukkan dugaan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW oleh pemilik akun Bangun Prima Ekapersada. 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bangun Prima Ekapersada, mahasiswa Universitas Negeri Medan (UNIMED) jurusan Fakultas Teknik yang sudah dipecat karena dianggap menodai agama Islam sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polrestabes Medan.

Untuk menyidik kasus ini, polisi akan memanggil sejumlah saksi ahli.

"Dalam proses penyidikan, kami dalam waktu dekat akan memanggil saksi ahli diantaranya ahli bahasa, Tim IT dan ahli komunikasi," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho, Kamis (18/5/2017) sore.

Sandi mengatakan, adapun saksi lainnya yakni ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian Agama (Kemenag).

Pemeriksaan saksi ini, kata Sandi, dilakukan dalam minggu ini juga.

"Sementara waktu tersangka kami tahan di Polrestabes. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat kasus ini bisa segera tuntas," ungkap mantan Kasat Reskrim Polresta Medan ini.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Bangun dilaporkan oleh tiga lembaga mahasiswa di kampusnya.

Ketiga lembaga itu yakni Senat Universitas, Senat Fakultas Bahasa, dan Unit Kegiatan Mahasiswa Islam (UKMI) Ar Rohman.

Setelah dilaporkan, pihak kampus langsung menjatuhi sanksi tegas terhadap Bangun. Ia dipecat pada Senin (15/5/2017) kemarin.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas