Polisi Hadirkan Ahli Bahasa Terkait Mahasiswa Penistaan Agama
Juga dihadirkan dua saksi ahli agama berasal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian Agama (Kemenag).
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bangun Prima Ekapersada, mahasiswa Universitas Negeri Medan (UNIMED) jurusan Fakultas Teknik yang sudah dipecat karena dianggap menodai agama Islam sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polrestabes Medan.
Untuk menyidik kasus ini, polisi akan memanggil sejumlah saksi ahli.
"Dalam proses penyidikan, kami dalam waktu dekat akan memanggil saksi ahli diantaranya ahli bahasa, Tim IT dan ahli komunikasi," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho, Kamis (18/5/2017) sore.
Sandi mengatakan, adapun saksi lainnya yakni ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian Agama (Kemenag).
Pemeriksaan saksi ini, kata Sandi, dilakukan dalam minggu ini juga.
"Sementara waktu tersangka kami tahan di Polrestabes. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat kasus ini bisa segera tuntas," ungkap mantan Kasat Reskrim Polresta Medan ini.
Sebelumnya, Bangun dilaporkan oleh tiga lembaga mahasiswa di kampusnya.
Ketiga lembaga itu yakni Senat Universitas, Senat Fakultas Bahasa, dan Unit Kegiatan Mahasiswa Islam (UKMI) Ar Rohman.
Setelah dilaporkan, pihak kampus langsung menjatuhi sanksi tegas terhadap Bangun. Ia dipecat pada Senin (15/5/2017) kemarin.(Ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.