Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ada Suami Palsu Ada Istri Palsu, Kerjanya Tipu Bank

Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang memeriksa tujuh saksi dalam kasus kredit fiktif yang terjadi di 11 unit BRI di Kota Semarang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ada Suami Palsu Ada Istri Palsu, Kerjanya Tipu Bank
TRIBUN JATENG/RAHARDYAN TRIJOKO P
Para saksi yang juga terdakwa menyampaikan keterangan mengenai kredit fiktif di depan majelis hakim PN Semarang, Kamis (18/5/2017). 

Iwan selalu menjemput keduanya setiap akan mencairkan kredit.

Setiap kali pencairan, masing-masing mendapatkan Rp 2 juta.

Adapun Raden Tommy berperan sebagai pemalsu seluruh dokumen pengajuan kredit.

Dia telah memalsukan 10 sertifikat hak milik.

Fee yang didapatkan dari Iwan sebanyak Rp 9 juta.

Keterangan para saksi itu tidak dibantah Iwan.

Dia memang memalsukan semua data persyaratan untuk mengajukan kredit.

Rekomendasi Untuk Anda

Iwan juga men-setting tujuh orang ini menjadi pasangan suami istri.

"Semula saya mengajukan kredit menggunakan KTP palsu. Karena saat mengajukan kredit, hasil BI Checking saya jelek," ungkap Iwan.

Dia mengaku hanya mendapatkan uang Rp 150 juta dari total pencairan.

Otak pemalsuan ini juga menyatakan sempat mengangsur kredit selama beberapa bulan.

Hakim Bayu Isdiatmoko menyebut kasus kredit fiktif ini tak seluruhnya kesalahan terdakwa.

Menurutnya, pembobolan bisa terjadi karena BRI memiliki mekanisme pencairan kredit yang terlalu longgar.

"Meski begitu, yang dilakukan terdakwa tidak benar. Meski diangsur, tetap saja terdakwa salah karena telah melakukan pemalsuan," tandas Bayu.

Sidang selanjutnya beragendakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) akan digelar pada 24 Mei.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas