Dua Wanita Penghibur Diciduk karena Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan orangtua korban yang mengaku telah kehilangan anaknya sejak bulan April silam
Editor: Eko Sutriyanto
![Dua Wanita Penghibur Diciduk karena Pekerjakan Anak di Bawah Umur](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pekerja-seks_20170519_152823.jpg)
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Satreskrim Polsekta Samarinda Ilir mengungkap kasus perdagangan anak, yang dilakukan oleh dua wanita penghibur di kawasan Kutai Timur.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan orangtua korban yang mengaku telah kehilangan anaknya sejak bulan April silam.
Mendapati laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dan diketahui korban sudah tidak berada di Samarinda.
"Ternyata korban berada di daerah Batu Timbau, Kutim, di salah satu tempat karaoke di sana, korban dipekerjakan di sana," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto, Jumat (19/5/2017).
"Selain melayani tamu yang karaoke, korban juga dipekerjakan melayani tamu yang ingin berhubungan badan," katanya.
Setelah itu, pada Kamis (18/5) sekitar pukul 15.00 wita kemarin, dua pelaku yang membawa korban untuk bekerja di Kutim diamankan, diantaranya Reni Sarah (28) warga jalan Gunung Lingai, Samarinda Utara dan Nurwanda (28) warga jalan Batu Timbau, Kutim.
"Korban di ajak oleh Reni dan korban juga tahu akan dipekerjakan. Saat itu keduanya pertama kali bertemu di salah satu cafe jalan Muso Salim, setelah itu Reni menyerahkan korban kepada Nurwanda sesampainya di Kutim," ucap Ipda Purwanto.
Selama bekerja, gadis berusia 17 tahun itu di bayar Rp 10 ribu per botol minuman keras yang dipesan oleh pelanggan, sedangkan tarif kencan, tergantung kesepakatan antara korban dengan tamu.
"Walaupun korban mengetahui akan dipekerjakan, namun karena korban masih anak di bawah umur, tetap hal itu melanggar," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.