Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edi Syahputra Bunuh Dua Anak Pejabat Abdya karena Kepergok Mencuri

Edi membunuh dua anak Mulyadi, dalam satu malam karena ketahuan ingin mencuri harta korban.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Edi Syahputra Bunuh Dua Anak Pejabat Abdya karena Kepergok Mencuri
Istimewa
Terduga pelaku pembunuhan dua anak Mulyadi Kepala Bidang (Kabid) Pengairan PU dan Tata Ruang Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Habibi Askhar Balihar (8) dan Fakhrurrazi (12), serta mertuanya Hj Wirnalis dikabarkan ditangkap oleh polisi. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Edi Syahputra (27) warga Kampung Lemah Burbana, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah berurusan dengan polisi karena melakukan aksi pembunuhan sadis di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (16/5/2017) malam.

Ia membunuh dua anak Mulyadi, Kepala Bidang (Kabid) Pengairan PU dan Tata Ruang Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Habibi Askhar Balihar (8) dan Fakhrurrazi (12), dan mertuanya, Hj Wirnalis (62), dalam satu malam karena ketahuan ingin mencuri harta korban.

Saat ini pelaku sudah ditangkap oleh Team Opsnal Reskrim Polres Aceh Tengah Desa Kampung Baru Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (18/5/2017) malam.

Informasi ini diketahui Serambi, Jumat (19/5/2017) dari grup whatsapp. Dalam laman whasapp tersebut, juga dikirim foto pelaku yang sudah ditangkap.

Baca: Dua Putra Pejabat Aceh Barat Daya Tewas Dibunuh

Menurut informasi, sebelum melakukan pembunuhan, pelaku berencana mencuri harta korban.

BERITA REKOMENDASI

Namun ketahuan dan pelaku langsung mengambil inisiatif untuk menghabisi korban karena telah mengetahui aksinya.

Pelaku datang ke Abdya karena memiliki famili di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie.

Menurut keterangan pelaku, pada Senin 15 Mei 2017, sekira pukul 17.00 WIB, pelaku tiba di Kabupaten Abdya.

Sekira pukul 20.30 WIB, pelaku berada di samping rumah korban dan sekira pukul 01.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui lantai dua dengan menggunakan alat bantu kayu penyanggah.

Akibat perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 340 KUHPidana.


Baca: Kisah Menghilangnya Terduga Pembunuh Dua Putra dan Mertua Pejabat Abdya

Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Mako Polres Aceh Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas