Sidang Praperadilan Kapolrestabes Medan Digelar Pekan Depan
Sidang praperadilan terhadap Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho yang dilayangkan KORAK Sumut rencananya akan digelar pada pekan depan.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang praperadilan terhadap Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho yang dilayangkan Tim Advokasi Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi Sumatera Utara (KORAK Sumut) rencananya akan digelar pada pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Materi praperadilan yang dilayangkan KORAK terkait penggeledahan Sekretariat Forum Mahasiswa Anti Penindasan (Formadas) dan penangkapan salah satu pengurus bernama Cycy Arya.
"Informasi yang kami peroleh dari pengadilan, sidang praperadilan yang kami layangkan ini akan digelar 23 Mei 2017 mendatang. Kemungkinan sidang ini akan digelar pagi hari," kata Gumilar Aditya, Tim Advokasi KORAK Sumut, Jumat (19/5/2017).
Gumilar mengatakan, sidang praperadilan ini akan dipimpin oleh hakim tunggal Sontan Merauke Sinaga. Rencananya, hakim akan didampingi oleh Sederhana selaku panitera pengganti.
Baca: Springbed Jadi Kado Terakhir Sebelum Abil Tewas Dibunuh
"Kami sudah mempersiapkan berbagai dokumen terkait praperadilan ini. Kami yakin bisa memenangkan gugatan yang telah diajukan," kata Gumilar.
Sebelumnya, praperadilan diajukan karena Polrestabes Medan telah dua kali menggeledah Sekretariat Formadas di Jl Sempurna.
Tak hanya sekretariat Formadas, polisi juga menggeledah Sekretariat Gema Prodem di Jl Rebab, Padang Bulan.
Saat penggeledahan dilakukan, polisi juga menangkapi sejumlah aktivis. Alasan penggeledahan ini terkait hilangnya tas petugas berisikan borgol dan dompet. (Ray/tribun-medan.com)