Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Pengakuan Pemasang Poster 'Garudaku Kafir' di FISIP Undip

Wakil Rektor I Universitas Diponegoro, M Zainuri, menjelaskan pemasang poster Garudaku Kafir ingin memancing perhatian dengan kalimat provokatif.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Terungkap Pengakuan Pemasang Poster 'Garudaku Kafir' di FISIP Undip
Istimewa
Garudaku Kafir 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wakil Rektor I Universitas Diponegoro, M Zainuri, menjelaskan pemasang poster Garudaku Kafir ingin memancing perhatian dengan kalimat provokatif.

Hanya saja, menurut Zainuri, tidak ada niat pelaku melecehkan simbol negara.

Hal tersebut ia ungkapkan dalam konferensi pers terkait poster Garudaku Kafir di Undip, Tembalang, Kota Semarang, Jumat (19/5/2017).

"Yang bersangkutan telah menjelaskan kepada kami, tidak ingin melecehkan lambang NKRI. Masih kami selidiki," sambung Zainuri.

Aksi pelaku yang dilakukan 5 orang pengurus BEM Fisip Undip itu sebenarnya ingin membuat acara diskusi dalam rangka berkontribusi terkait Hari Kebangkitan Nasiobal pada Sabtu (20/5/2017).

"Kita bisa tahu di tanggal pada poster adalah 20 Mei. Namun, sayangnya kegiatan mereka tidak dilaporkan kepada BEM," sambung dia.

BERITA TERKAIT

Padahal, seharusnya apa pun kegiatan yang diselenggarakan di kampus harus dilaporkan kepada BEM. "Apalagi mereka juga pengurus di situ. Terjadi ketidakpatuhan terhadap prosedur," ia menegaskan.

Ia menjelaskan, saat ini semua poster tersebut telah diamankan oleh pihak Undip.

"Ada 5 poster yang telah kami simpan sebagai barang bukti. Serta satu spanduk yang belum sempat dipasang, juga kami amankan," jelas dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan sanksi yang akan diberikan kepada para penempel masih harus menunggu penyelidikan internal berakhir.

"Ada sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksi yang berat adalah skorsing selama dua semester. Masih kami lakukan penyelidikan," beber Zainuri.

Apabila polisi menemukan unsur pidana terkait poster yang ditempel tersebut, maka mahasiswa yang bersangkutan harus menjalani proses hukum yang berlaku.

"Apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka otomatis harus menanggalkan statusnya sebagai seorang mahasiswa Undip," tegasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas