Santunan untuk Korban Terbakarnya KM Mutiara Dicairkan Hari Ini
M Evert Yulianto mengatakan, santunan untuk para korban terbakarnya KM Mutiara Santosa 1 bisa diberikan Minggu (21/5/2017) hari ini.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Jawa Timur M Evert Yulianto mengatakan, santunan untuk para korban terbakarnya KM Mutiara Santosa 1 bisa diberikan Minggu (21/5/2017) hari ini.
Syaratnya proses pengurusan data korban dapat segera dilakukan.
Untuk korban luka-luka yang dirawat, pihaknya akan menyalurkan santunan perawatan maksimal Rp 10 juta.
Untuk korban yang mengalami cacat akan mendapatkan santunan maksimal Rp 25 juta, tergantung tingkat kecacatannya.
Sedang korban meninggal nilai santunannya Rp 25 juta.
"Yang meninggal tapi tidak mempunyai ahli waris akan mendapat biaya penguburan Rp 2 juta," ujarnya, di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (20/5/2017).
Pihaknya mendapat informasi jumlah korban meninggal 5 orang.
Sementara, belum ada data valid untuk korban luka dan cacat. Pihaknya akan terus berkoordinasi untuk mendapatkan data tersebut.
Baca: Penumpang Kapal Berebut Pelampung, Martha Bingung Nasib Suaminya
"Penyaluran santunan diberikan lewat rekening. Jadi mereka menerima utuh," ujarnya.
Santunan untuk korban hidup akan diberikan ke rekening korban. Sedang untuk korban meninggal, bakal diberikan kepada ahli waris yang berhak.
Kedatangannya ke Pelabuhan Tanjung Perak untuk memastikan jumlah korban.
Data yang masuk sebelumnya, korban tewas tiga orang, kemudian tambah dua orang lagi.
"Kecelakaan di laut itu datanya sering berubah. Ya karena ada temuan baru," paparnya.