Dihukum 2 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Tanggamus Nilai Sudah Adil
Ketua fraksi Kebangkitan Sejahtera Pahlawan Usman menginisiasi pertemuan antara dirinya dengan para ketua fraksi berkomplot untuk meminta uang
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan dihukum pidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim menilai Bambang terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi dengan memberikan uang ke anggota DPRD terkait pembahasan APBD 2016.
Bambang menerima putusan tersebut.
Menurut dia, putusan majelis hakim menyebutkan bahwa anggota DPRD yang menerima uang darinya sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya kira hukum ini adil. Maka kita lihat nanti bagaimana tanggapan jaksa KPK. Saya yakin jaksa akan menindaklanjuti putusan majelis hakim,” ujar dia usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/5/2017).
Bambang mengutarakan, penilaian hakim berdasarkan fakta persidangan yang tidak bisa dipungkiri.
Salah satunya adalah mengenai adanya rencana tidak kuorum.
Menurut Bambang, pertemuan beberapa anggota badan anggaran untuk membuat tidak kuorum jika defisit, adalah bohong.
“Itu adalah permufakatan jahat mereka untuk meminta uang ke saya,” jelasnya.
Bambang mengatakan, ketua fraksi Kebangkitan Sejahtera Pahlawan Usman menginisiasi pertemuan antara dirinya dengan para ketua fraksi berkomplot untuk meminta uang darinya.