Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pengedar Ini Dapat Kiriman Sabu dari Napi Kedungpane

Dua tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Pengedar Ini Dapat Kiriman Sabu dari Napi Kedungpane
Warta Kota/Andika Panduwinata
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap dua kurir shabu asal Kabupaten Demak, Rabu (17/5/2017) secara terpisah.

Kurir pertama yang ditangkap adalah Bastian Sitorus (28), warga Jalan Pucang Gede Raya RT 11 RW 13, Mranggen.

Lokasi penangkapan Bastian di konter HP Mulia Cell, Jalan Palebon Raya, Pedurungan, Kota Semarang, sekitar pukul 22.30 WIB.

Barang bukti yang disita petugas meliputi satu gram shabu, satu unit timbangan digital, alat isap shabu, uang tunai Rp 950 ribu.

"Bastian ini mengaku mendapat shabu dari rekan bernama Yulius. Selang satu jam langsung kami kembangkan, lalu mengejar Yulius," ujar Kabag Ops Polrestabes Semarang AKBP IGA Nugraha, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (23/5/2017).

Yulius pun ditangkap para personel Satresnarkoba Polrestabes Semarang di kediaman kawasan Jalan Rinenggo RT 1 RW 14, Mranggen, sekitar pukul 23.30 WIB.

Berita Rekomendasi

Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah Yulius alias Kecir itu.

Barang bukti yang disita berupa 150 gram, satu unit timbangan digital, lima bendel klip kosong, uang tunai Rp 900 ribu.

"Pengakuan Yulius, shabu itu didapat dari napi kasus narkoba asal Lapas Kedungpane, inisialnya E," terang IGA Nugraha.

Yulius mendapat shabu dari E di dua lokasi. Lokasi pertama di Jalan Pusponjolo Selatan sebanyak 50 gram. Lokasi kedua di Kota Sidoarjo, Jawa Timur sebanyak 100 gram.

Usai mendapat shabu, dua tersangka mengemas dalam beberapa paket.

"Yang 50 gram itu dikemas menjadi 25 paket berisi satu gram dan lima paket berisi lima gram. Upah yang diterimanya Rp 1 juta," bebernya.

Sedangkan pengambilan paket 100 gram shabu diberikan upah Rp 1 juta sekaligus biaya transport Rp 1,5 juta.

Dua tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas