Dua Pengedar Ini Dapat Kiriman Sabu dari Napi Kedungpane
Dua tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap dua kurir shabu asal Kabupaten Demak, Rabu (17/5/2017) secara terpisah.
Kurir pertama yang ditangkap adalah Bastian Sitorus (28), warga Jalan Pucang Gede Raya RT 11 RW 13, Mranggen.
Lokasi penangkapan Bastian di konter HP Mulia Cell, Jalan Palebon Raya, Pedurungan, Kota Semarang, sekitar pukul 22.30 WIB.
Barang bukti yang disita petugas meliputi satu gram shabu, satu unit timbangan digital, alat isap shabu, uang tunai Rp 950 ribu.
"Bastian ini mengaku mendapat shabu dari rekan bernama Yulius. Selang satu jam langsung kami kembangkan, lalu mengejar Yulius," ujar Kabag Ops Polrestabes Semarang AKBP IGA Nugraha, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (23/5/2017).
Yulius pun ditangkap para personel Satresnarkoba Polrestabes Semarang di kediaman kawasan Jalan Rinenggo RT 1 RW 14, Mranggen, sekitar pukul 23.30 WIB.
Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah Yulius alias Kecir itu.
Barang bukti yang disita berupa 150 gram, satu unit timbangan digital, lima bendel klip kosong, uang tunai Rp 900 ribu.
"Pengakuan Yulius, shabu itu didapat dari napi kasus narkoba asal Lapas Kedungpane, inisialnya E," terang IGA Nugraha.
Yulius mendapat shabu dari E di dua lokasi. Lokasi pertama di Jalan Pusponjolo Selatan sebanyak 50 gram. Lokasi kedua di Kota Sidoarjo, Jawa Timur sebanyak 100 gram.
Usai mendapat shabu, dua tersangka mengemas dalam beberapa paket.
"Yang 50 gram itu dikemas menjadi 25 paket berisi satu gram dan lima paket berisi lima gram. Upah yang diterimanya Rp 1 juta," bebernya.
Sedangkan pengambilan paket 100 gram shabu diberikan upah Rp 1 juta sekaligus biaya transport Rp 1,5 juta.
Dua tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009.