Rampas Handphone Siswi 16 Tahun, Jambret Dipontianak Dikejar Korbannya Sampai Terjatuh
tersangka bersama seorang temannya melakukan aksi jambret terhadap seorang pelajar, di Jalan Tanjungraya I, Kelurahan Tambelan Sampit, Pontianak Timur
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -Personel Polsek Pontianak Timur mengamankan seorang pria berinisial RZ (22) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), usai tersangka bersama seorang temannya melakukan aksi jambret terhadap seorang pelajar, di Jalan Tanjungraya I, Kelurahan Tambelan Sampit, Pontianak Timur, Selasa (23/5/2017).
"Tersangka RZ, kami amankan berdasarkan laporan korban kepada kami. Korbannya pelajar perempuan berusia 16 tahun, atas nama Hairunisa. Warga Kelurahan Tambelan Sampit, Pontianak Timur," ungkap Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz, Selasa (23/5).
Kapolsek menguraikan kronologis kejadian. Korban yang sedang berada di atas sepeda motor yang dikendarainya, tiba-tiba dikejutkan dengan kehadiran dua orang pelaku dari arah belakang.
"Korban sedang berada di Jalan Tanjungraya I, kemudian dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba datang dari arah belakang langsung merampas Hp milik korban yang di simpan korban di box sepeda motor korban, hingga korban kaget dan pelaku berhasil kabur," jelas Kapolsek.
Melihat telepon selulernya dijambret dua orang pelaku, korban tak tinggal dan berusaha mengejar kedua pelaku hingga sampai di Jalan Tritura.
Kedua pelaku pun terus berupaya melarikan diri, hingga di simpang Jalan Tanjung Hilir, dan berhasil ditangkap warga sekitar.
"Korban mengejar pelaku hingga ke Jalan Tritura - Tanjung Hilir, dan ketika sampai di simpang Jalan Tanjung Hilir, salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh warga yang mendengar teriakan korban."
"Satu orang pelaku terjatuh, sementara pelaku yang mengendarai sepeda motor berhasil kabur dengan membawa Hp korban yang dicuri," ungkapnya.
Kapolsek menerangkan, tersangka RZ merupakan pelaku yang berhasil ditangkap warga sekitar.
Kepada pihaknya, tersangka RZ mengaku warga Jalan Tanjungraya II, Kelurahan Parit Mayor, Pontianak Timur.
"Adapun barang bukti yang masih dalam pengembangan, berupa satu unit telepon seluler merek Lenovo A5."
"Tersangka RZ akan kami kenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 363 KUHP. Sementara untuk satu orang pelaku lainnya, identitasnya sudah kami kantongi, saat ini masih dalam pengejaran personel kami," sambungnya.