Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurir Ganja Dapat Upah Rp 2,5 Juta Sekali Antar

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja, Rabu (24/5/2017) pagi.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kurir Ganja Dapat Upah Rp 2,5 Juta Sekali Antar
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Polda Riau ekspose pengungkapan narkoba jenis ganja seberat 39 kilogram, Rabu (24/5/2017). Ganja dibawa tersangka dari Sumatera Utara dan dilansir ke Pekanbaru lewat jalur darat. Tersangka diupah Rp 2,5 juta untuk sekali antar ganja tersebut. TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja, Rabu (24/5/2017) pagi.

Sebanyak 39 kilogram ganja dipaket dalam ransel, kardus minyak goreng serta kardus susu.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo dalam keterangan persnya mengungkapkan satu orang lelaki yang diamankan berinisial F.

Tersangka membawa narkoba ganja tersebut dari Sumatera Utara.

"Jadi pengakuan tersangka ganja tersebut sampai di Pekanbaru akan dijemput oleh seorang lelaki berinisial D. Tersangka mendapat upah Rp 2,5 juta untuk usahanya tersebut," kata Guntur.

Ganja tersebut didapatkan dari seorang lelaki berinisial L dari Sumatera Utara.

Berita Rekomendasi

Baca: PNS Bone Polisikan Istrinya karena 5 Bulan Tak Dapat Jatah

"Tersangka membawa ganja tersebut lewat jalur darat. Menggunakan jasa bus. Saat ditangkap tadi pagi tersangka tengah istirahat di pull bus menunggu orang yang menjemput," ujar Guntur.

Tersangka mengaku baru pertama kali membawa ganja dari Sumut dan baru satu minggu berkenalan dengan L yang menjadi pemasok.

"Pemeriksaan masih terus dilakukan. Tentu kita akan gali terus keterangan tersangka untuk mencari tahu jaringan peredaran narkoba tersebut," ungkap Guntur.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 111 undang-undang nomor 35 tahun 209 tentang narkoba dengan ancaman enam tahun penjara maksimal 20 tahun sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas