Tim Gabungan Tarik Barang yang Kadaluwarsa di Warung Grosir
Barang-barang tersebut kemudian ditarik dan nantinya akan di musnahkan.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sidak tim gabungan didapat beberapa barang yang sudah memasuki waktu expired.
Barang-barang tersebut kemudian ditarik dan nantinya akan di musnahkan.
Barang-barang tersebut diketahui sudah masuk dalam waktu kadaluarsa ketika anggota tim melakukan pengecekan satu persatu di warung grosir.
"Ada beberapa barang yang kadaluwarsa. Kita pastikan akan ditarik dan dimusnahkan. Dengan adanya sidak ini kita tahu ada barang yang sudah tidak layak di edarkan," kata Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Budi Suryanto, Rabu (24/5/2017).
Selain itu, dalam sidak tersebut juga ditemukan gula rafinasi.
Gula ini merupakan gula luar yang tidak mempunyai SNI.
Polisi sudah meminta kepada pedagang untuk tidak menjual gula seperti itu lagi.
"Kami juga suda meminta alamat distributornya untuk gula ini. Yang pasti tidak boleh dijual dan kita akan selidiki dari mana barang-barang ini masuknya," sambungnya. (koe)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.