TNI di Nagan Raya Amankan Baju Kaus Anak-anak Bertuliskan ‘I Love to PKI’
Prajurit TNI di Nagan Raya hingga Selasa sore mengamankan sedikitnya sembilan lembar baju kaus anak-anak bertulisan “I Love to PKI”.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Prajurit TNI di Nagan Raya hingga Selasa (23/5/2017) sore mengamankan sedikitnya sembilan lembar baju kaus anak-anak bertulisan “I Love to PKI”.
Baju-baju tersebut sebelumnya dibeli warga di sebuah pusat perbelanjaan terkemuka di Nagan Raya, tepatnya di kawasan Lueng Baro, Suka Makmue, pada Senin (22/5/2017) sore.
Kemudian, prajurit TNI mengamankannya di Makodim 0116, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambi , Selasa kemarin di Nagan, terungkapnya kasus T-Shirt bertulisan ‘I Love to PKI’ itu setelah salah seorang pembeli mengembalikan kaus yang sebelumnya ia dibeli seharga Rp 78.000 ke toko swalayan setempat.
Setelah diteliti, baju itu ternyata memang memuat kata-kata yang dilarang oleh negara.
Pembeli yang enggan menyebutkan identitasnya itu ketakutan, lalu buru-buru mengembalikan barang belanjaannya itu kepada pemilik toko swalayan.
Baca: Pria-pria Brondong Usia 17 hingga 25 Tahun Dapat Harga Khusus Cuma Rp 72 Ribu
Serambi yang melihat baju kaus anak-anak aneka warna di Makodim Nagan Raya juga membaca tulisan ‘I Love to PKI’ di sejumlah T-Shirt dan sejumlah tulisan lainnya dalam bahasa Inggris.
Di bagian label pakaian juga tercantum bahasa Mandarin dan tulisan The Fashion Design Dongfangyilong yang artinya pakaian ini didesain Dongfangyliong.
Dandim 0116 Nagan Raya, Letkol Kavaleri Mochammad Wahyudi kepada wartawan di Suka Makmue mengatakan, pihaknya telah mengamankan sedikitnya delapan lembar kaus yang bertulisan ‘I Love to PKI’ di Makodim setempat.
"Baju-baju tersebut dibeli oleh pemilik swalayan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, lalu barang ini dikirim melalui sebuah jasa ekspedisi ke Medan hingga akhirnya tiba di Nagan Raya," katanya.
Dandim Wahyudi menegaskan, penyebaran tulisan, logo, dan paham PKI hingga kini masih dilarang di Indonesia.
Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Indonesia bagi PKI, belum dicabut.
Kini, kasus tersebut sedang diselidiki TNI untuk pengembangan selanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.