Pemilik Pabrik Kayu Lapis Timbun 1220 Ton Gula Kristal di Blora
Tim Satgas Mafia Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap penimbunan 113 ton gula kristal di Kabupaten Blora, Kamis (24/5/2017) siang.
Editor: Y Gustaman
![Pemilik Pabrik Kayu Lapis Timbun 1220 Ton Gula Kristal di Blora](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penggerebekan-gudang-penimbunan-beras_20170523_220917.jpg)
"Kami cek dokumen perijinan PT KMP, ternyata tak ada kaitan dengan perdagangan gula kristal putih," imbuh dia.
Informasi dari pihak PT KMP, pemilik puluhan ton gula itu atas nama Lie Kamadjaja (LK), selaku Direktur PT KMP.
"Penelusuran kami, LK itu mantan Direktur Utama PT GMM Blora," terang Djarod.
Pelaku penimbunan 35 ton gula itu masih dalam penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jateng.
Ada lima pasal yang disangkakan pada pelaku. Pasal 140 UU RI nomor 18 tahun 2012, Pasal 120 ayat 1 dan atau ayat 2 UU RI nomor 3 tahun 2014, pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014, pasal 113 UU RI nomor 2014, dan Pasal 62 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999.
"Kami melakukan pengungkapan kasus ini tidak menunggu ada lonjakan harga. Intinya, jika ada laporan masyarakat langsung kami selidiki," tegas pria asal Solo itu.