Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Harimau Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Pihaknya masih menyelidiki orang yang mengambil bagian tubuh harimau dan apapun alasannya pelaku itu wajib dihukum

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembunuh Harimau Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Tribun Medan/ Array A Argus
Harimau yang dibunuh dengan cara dibacok dan ditombak oleh warga Dusun Kuala Indah, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Usai dibunuh, organ tubuh harimau diambil, Jumat (26/5/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara memastikan pelaku pembantaian keji seekor harimau di Dusun Kuala Indah, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara bisa dijerat pidana.

Bahkan, pelakunya bisa dihukum lima tahun penjara.

"Orang yang membunuh dan terbukti mengambil bagian tubuh harimau bisa dijerat atas Undang-undang No5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka itu bisa dihukum lima tahun penjara atas perbuatannya," kata Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) BBKSDA Wilayah I Sumatera Utara, Muchtar Amin Ahmadi di kantornya Jl SM Raja Medan, Jumat (36/5/2017) sore.

Muchtar mengatakan, pihaknya masih menyelidiki orang yang mengambil bagian tubuh harimau.

Staf Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan BBKSDA Sumut, Fitri Nur mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memasang jerat di lokasi yang kerap dilintasi harimau.

Karena, kata Fitri, tiap harimau yang terkena jerat tentunya akan mengalami penyembuhan luka yang cukup lama.

BERITA REKOMENDASI

"Seperti halnya harimau yang dibunuh ini. Sebelumnya, harimau ini sudah pernah terkena jerat. Dari pemeriksaan bangkainya, kami temukan bekas luka di kaki," ungkap Fitri.

Ia mengatakan, masyarakat juga diminta tidak memperjualbelikan hewan langka. Sebab, spesies seperti harimau kondisinya sudah cukup memperihatinkan dan hampir punah.

Dari keterangan BBKSDA, saat petugas hendak membawa bangkai harimau, ada segelintir warga yang menghalang-halangi. Diduga, orang yang menghalangi ini disinyalir terlibat penjualan hewan langka.

"Hanya taringnya saja yang belum sempat diambil. Kemungkinan, saat akan diambil, petugas keburu datang ke lokasi," ungkap Fitri.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas