Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Si Cantik Corby Mantan Pelajar Sekolah Kecantikan Pembawa 4,2 Kg Mariyuana

Terpidana 20 tahun penjara kasus kepemilikan mariyuana 4,1 kilogram asal Australia ini, enggan menampakkan diri.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Si Cantik Corby Mantan Pelajar Sekolah Kecantikan Pembawa 4,2 Kg Mariyuana
Tribun Bali
Schapelle Leigh Corby atau yang dikenal dengan julukan Ratu Mariyuana asal Australia rencananya akan dideportasi Sabtu (27/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Schapelle Leigh Corby atau yang dikenal dengan julukan Ratu Mariyuana asal Australia akan dideportasi ke negaranya Australia, Sabtu (27/5/2017) nanti malam.

Terpidana 20 tahun penjara kasus kepemilikan mariyuana 4,2 kilogram asal Australia ini, enggan menampakkan diri dan menghindari sorotan awak media, baik lokal maupun internasional menjelang pendeportasiannya.

Corby mendapat pembebasan bersyarat pada Februari 2014.

Ia telah meninggalkan Lapas Kerobokan Denpasar setelah sembilan tahun menjalani hukuman di balik jeruji.

Siapa Corby?

Schapelle Leigh Corby lahir 10 Juli 1977. Dia adalah seorang mantan pelajar sekolah kecantikan dari Brisbane, Australia.

Dia ditangkap membawa obat terlarang di dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Indonesia pada 8 Oktober 2004.

BERITA TERKAIT

Dalam tas Corby ditemukan 4,2 kg ganja. Namun menurut Corby, barang haram itu bukan miliknya.

Baca: Corby Dipulangkan ke Australia Malam Nanti, Imigrasi Pertimbangkan Larangan ke Bali

Dia mengaku tidak mengetahui ada ganja dalam tasnya sebelum tas tersebut dibuka oleh petugas bea cukai di Bali.

Namun pernyataan ini ditentang oleh petugas bea cukai yang mengatakan bahwa Corby mencoba menghalangi mereka saat akan memeriksa tasnya.

Ayah kandung Schapelle Corby, Michael Corby, sebelumnya pernah tertangkap basah membawa ganja pada awal tahun 1970-an.

Schappelle Corby
Schappelle Corby (AFP)

Corby ditemukan bersalah atas tuduhan yang diajukan terhadapnya dan divonis hukuman penjara selama 20 tahun pada 27 Mei 2005.

Selain itu, ia juga didenda sebesar Rp 100 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas