Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Si Cantik Corby Mantan Pelajar Sekolah Kecantikan Pembawa 4,2 Kg Mariyuana

Terpidana 20 tahun penjara kasus kepemilikan mariyuana 4,1 kilogram asal Australia ini, enggan menampakkan diri.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Si Cantik Corby Mantan Pelajar Sekolah Kecantikan Pembawa 4,2 Kg Mariyuana
Tribun Bali
Schapelle Leigh Corby atau yang dikenal dengan julukan Ratu Mariyuana asal Australia rencananya akan dideportasi Sabtu (27/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Schapelle Leigh Corby atau yang dikenal dengan julukan Ratu Mariyuana asal Australia akan dideportasi ke negaranya Australia, Sabtu (27/5/2017) nanti malam.

Terpidana 20 tahun penjara kasus kepemilikan mariyuana 4,2 kilogram asal Australia ini, enggan menampakkan diri dan menghindari sorotan awak media, baik lokal maupun internasional menjelang pendeportasiannya.

Corby mendapat pembebasan bersyarat pada Februari 2014.

Ia telah meninggalkan Lapas Kerobokan Denpasar setelah sembilan tahun menjalani hukuman di balik jeruji.

Siapa Corby?

Schapelle Leigh Corby lahir 10 Juli 1977. Dia adalah seorang mantan pelajar sekolah kecantikan dari Brisbane, Australia.

Dia ditangkap membawa obat terlarang di dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Indonesia pada 8 Oktober 2004.

BERITA TERKAIT

Dalam tas Corby ditemukan 4,2 kg ganja. Namun menurut Corby, barang haram itu bukan miliknya.

Baca: Corby Dipulangkan ke Australia Malam Nanti, Imigrasi Pertimbangkan Larangan ke Bali

Dia mengaku tidak mengetahui ada ganja dalam tasnya sebelum tas tersebut dibuka oleh petugas bea cukai di Bali.

Namun pernyataan ini ditentang oleh petugas bea cukai yang mengatakan bahwa Corby mencoba menghalangi mereka saat akan memeriksa tasnya.

Ayah kandung Schapelle Corby, Michael Corby, sebelumnya pernah tertangkap basah membawa ganja pada awal tahun 1970-an.

Schappelle Corby
Schappelle Corby (AFP)

Corby ditemukan bersalah atas tuduhan yang diajukan terhadapnya dan divonis hukuman penjara selama 20 tahun pada 27 Mei 2005.

Selain itu, ia juga didenda sebesar Rp 100 juta.

Pada 20 Juli 2005, Pengadilan Negeri Denpasar kembali membuka persidangan dalam tingkat banding dengan menghadirkan beberapa saksi baru.

Kemudian 12 Oktober 2005, setelah melalui banding, hukuman Corby dikurangi lima tahun menjadi 15 tahun.

Pada 12 Januari 2006, melalui putusan kasasi, MA memvonis Corby kembali menjadi 20 tahun penjara.

Dasar keputusan ini bahwa narkotika yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya.

Baca: Seratusan Polisi Amankan Deportasi Corby Si Ratu Mariyuana

Corby akhirnya menjalani masa hukumannya.

Tiga tahun lalu tepatnya pada Februari 2014 Corby mendapat pembebasan bersyarat.

Malam ini Corby dipastikan akan dikembalikan ke negaranya Australia.

Dicekal atau Tidak
Sedikitnya 100-an personel Polresta Denpasar dan jajaran melakukan pengamanan untuk pengawalan Schapelle Leigh Corby nanti malam.

Saat ini Corby diketahui masih berada di kediamannya di Jalan Pudak Sari Kuta, Badung, Bali sambil menanti petugas yang akan menjemputnya menuju ke Bapas untuk kemudian ke Bandara Ngurah Rai.

Pasca kepulangannya, imigrasi masih mempertimbangkan apakah nanti Corby bisa kembali berkunjung ke Bali atau tidak.

Ratu Mariyuana Schapelle Leigh Corby dideportasi hari ini, Sabtu (27/5/2017). Corby akan kembali ke Australia dan dipastikan tidak bisa kembali ke Indonesia. TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA
Ratu Mariyuana Schapelle Leigh Corby dideportasi hari ini, Sabtu (27/5/2017). Corby akan kembali ke Australia dan dipastikan tidak bisa kembali ke Indonesia. TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA (Tribun Bali/I Made Ardhiangga)

Kepala Kantor Wilayah Bali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Ida Bagus K Adnyana menggelar rapat terbatas bersama pihak terkait pada Jumat (26/5/2017) di Kantor Kemkum HAM Wilayah Bali.

"Kami tadi telah melakukan koordinasi dan melaporkan tentang pengakhiran masa bimbingan bagi Corby kepada Pak Gubernur, kemudian Kepala DPRD, kajati, kapolda," jelas Kakanwilkum HAM Wilayah Bali, Ida Bagus K Adnyana.

Saat ditanya apakah ada pencekalan ke Bali usai deportasi Corby, Adnyana mengatakan sesuai peraturan yang berlaku seperti itu. Namun nanti akan dilihat lagi apakah akan tetap dicekal atau tidak.

"Cap merah kan begitu setelah enam bulan. Setelahnya akan dilihat lagi," tuturnya.

Karena itu setelah enam bulan masih akan dipertimbangkan lagi apakah bisa ke Bali atau dilarang (dicekal) masuk ke Bali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas