Dianggap Sudah Meninggal, Pria di Tulungagung Ini Tak Bisa Pakai Kartu Indonesia Sehat
Binti Muslikah sesenggukan usai diwajibkan membayar biaya perawatan suaminya, Kuat Mujib (61) yang sakit vertigo di RSI Tulungagung.
Editor: Sugiyarto
Koordinator LSM Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jawa Timur, Arif Witanto mengatakan, apa yang dialami Kuat memang sering terjadi. Penyebabnya adalah update data yang dilakukan Dinas Sosial.
Mereka memang diberi kewajiban untuk memantau peserta KIS yang meninggal, atau dengan alasan tertentu tidak layak menerima KIS.
“Misalnya awalnya dianggap miskin, kemudian dalam perkembangannya ternyata ekonominya meningkat sehingga tidak miskin lagi. Yang seperti itu memang harus dikeluarkan dari KIS,” terang Arif.
Namun Arif mengaku masih heran, jika ada orang yang masih hidup dinyatakan mati.
Akibatnya mereka tidak lagi bisa menggunakan KIS. Arif menduga, sebenarnya mengubah status meninggal dunia ini untuk menyesuaikan pembiayaan BPJS.
“Dugaan saja karena keterbatasan biaya, maka yang statusnya meninggal itu dialihkan untuk pasien lain,” ungkap Arif, saat mendampingi keluarga Kuat.
Arif juga menuding, Dinas Sosial kerap berlaku sepihak. Mereka melakukan survey tanpa melibatkan pihak desa yang lebih paham kondisi warganya. Akibatnya proses penonaktifan KIS tidak valid.
Kartu KIS milik Kuat akhirnya diaktifkan, setelah ada pertemuan pihak rumah sakit, BPJS dan para pendamping keluarga Kuat.
Sebelumnya pihak desa juga diminta untuk mengeluarkan surat keterangan, yang menyatakan Kuat Mujib belum meninggal dunia.
Namun belum ada penjelasan dari BPJS Tulunagung maupun dari Dinas Sosial.
“Seketika kartunya bisa diaktifkan, dan langsung bebas biaya. Pak Kuat hanya membayar biaya obat saat awal-awal dia masuk rumah sakit, karena dianggap pasien umum,” tandas Arif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.