Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Jatuhkan Vonis untuk Penulis Jokowi Undercover Siang Ini

Penulis buku 'Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri', Bambang Tri Mulyono akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Blora.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Hakim Jatuhkan Vonis untuk Penulis Jokowi Undercover Siang Ini
Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki
Terdakwa Bambang Tri Mulyono berbincang dengan sang istri, Desi, dari balik ruang tahanan sementara untuk terdakwa di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Rabu (10/5/2017). TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki

TRIBUNNEWS.COM, BLORA - ‎Penulis buku 'Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri', Bambang Tri Mulyono akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017).

Keluarga dari pria yang karib disapa Mas Mul itu berharap terdakwa dapat dibebaskan dari segala hukuman.

"Dari keluarga, dalam hal ini sang istri, tentu berharap BTM dapat dibebaskan dari segala hukuman," kata kuasa hukum BTM, Hendri Listiawan Nugroho.

Terlebih, sambung dia, selama ini BTM merupakan tulang punggung dari keluarganya. Diketahui, BTM memiliki seorang istri, serta dua anak.

Sementara, diakui Hendri, ‎tim kuasa hukum juga punya keinginan yang sama. Menurut dia, hal ini lantaran pihaknya menilai jaksa tampak ragu-ragu dalam tuntutannya.

"Harapan kita sama dengan apa yang telah disampaikan dalam pledoi, BTM dibaskan. Bahwa berdasar fakta-fakta di persidangan, dakwaan jaksa tak terbukti‎," katanya.

Berita Rekomendasi

Akan tetapi, ditambahkan, jika nantinya majelis hakim punya pandangan lain, pihaknya memaklumi. Hanya, ia berharap hukuman yang dijatuhkan tak seberat tuntutan jaksa.

"Jika majelis hakim punya pertimbangan tersendiri, setidaknya lebih ringan dari tuntutan jaksa," tuturnya.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum dari Kejari Blora, menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap BTM.

Jaksa menilai, BTM secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal ‎28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas