Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Buni Yani Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung

Pengadilan Negeri Kota Bandung segera menyidangkan kasus Buni Yani yang mengedit dan mengunggah video Ahok di Kepulauan Seribu.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kasus Buni Yani Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung
youtube
Buni Yani. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Berkas perkara Buni Yani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, Senin (29/5/2017).

Buni Yani disangka dalam kasus dugaan mengedit dan mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuksi Tjahaja Purnama alias Ahok tentang Surat Al-Maidah ayat 51.

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bandung, Iyus Yusuf, mengatakan dalam waktu dekat kasus Buni Yani tersebut akan disidangkan.

"Seminggu atau 10 hari sudah ada penetapan waktu sidang," ujar Iyus ditemui usai menerima berkas perkara di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Kasus tersebut mencuat ke publik setelah Buni Yani dilaporkan oleh sejumlah pihak karena mengunggah video tersebut. Dalam postingan itu, Buni menyertakan keterangan yang dinilai kontroversial dan menimbulkan kebencian.

Diapun dijerat dengan Pasal 28 ayat 2, Undang-undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya maksimal enam tahun penjara atau denda senilai Rp 1 miliar.

Berita Rekomendasi

"Proses setelah menerima pelimpahan ini adalah memasukannya ke database, setelahnya kewenangan Ketua Pengadilan Negeri untuk menentukan Majelis Hakim," ujar Iyus.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas