Kasus Buni Yani Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung
Pengadilan Negeri Kota Bandung segera menyidangkan kasus Buni Yani yang mengedit dan mengunggah video Ahok di Kepulauan Seribu.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Berkas perkara Buni Yani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, Senin (29/5/2017).
Buni Yani disangka dalam kasus dugaan mengedit dan mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuksi Tjahaja Purnama alias Ahok tentang Surat Al-Maidah ayat 51.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bandung, Iyus Yusuf, mengatakan dalam waktu dekat kasus Buni Yani tersebut akan disidangkan.
"Seminggu atau 10 hari sudah ada penetapan waktu sidang," ujar Iyus ditemui usai menerima berkas perkara di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Kasus tersebut mencuat ke publik setelah Buni Yani dilaporkan oleh sejumlah pihak karena mengunggah video tersebut. Dalam postingan itu, Buni menyertakan keterangan yang dinilai kontroversial dan menimbulkan kebencian.
Diapun dijerat dengan Pasal 28 ayat 2, Undang-undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya maksimal enam tahun penjara atau denda senilai Rp 1 miliar.
"Proses setelah menerima pelimpahan ini adalah memasukannya ke database, setelahnya kewenangan Ketua Pengadilan Negeri untuk menentukan Majelis Hakim," ujar Iyus.