Bawa Uang Brasil Palsu Senilai Rp 2,5 Miliar ke Panti Pijat, Warga Semarang Ini Ditangkap Polisi
Polsek Semarang Tengah mengungkap dugaan peredaran mata uang Brasil palsu.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polsek Semarang Tengah mengungkap dugaan peredaran mata uang Brasil palsu.
Uang itu dibawa pria berinisial SSN (53), warga Gabahan, Semarang Tengah.
SSN terjaring razia aparat Polsek Semarang Tengah di sebuah panti pijat di kawasan Pandansari, Semarang, Selasa (30/5/2017) siang.
"Kami temukan uang itu dibungkus amplop coklat dalam tas SSN. Pengakuan awal itu adalah uang monopoli. Masih kami dalami," ujar Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Kemas Indra Natanegara.
Setelah dihitung, jumlah uang itu ada 140 lembar, dalam pecahan 5.000 reais (mata uang Brasil).
Bila dikonversi dalam rupiah, sekitar Rp 2,5 miliar.
"Masih kami dalami. Informasi terbaru, SSN itu bisa menggandakan uang juga. Dia sudah kami tahan," terang Kemas.
SSN masih dalam pemeriksaan polisi yang terus mendalami kasus itu.
"Kasus ini terungkap saat kami gelar razia Cipta Kondisi bulan Ramadan. Sasarannya panti pijat dan rumah kos," imbuhnya. (*)