Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ya Ampun, Saat Digerebek di Spa Ini Ada Terapis yang Bergumul dengan Pelanggan

Anggota Polda Bali menggerebek sebuah spa plus-plus di kawasan Jalan Teuku Umar Denpasar Bali.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ya Ampun, Saat Digerebek di Spa Ini Ada Terapis yang Bergumul dengan Pelanggan
Istimewa
Ilustrasi 

“Kami mengamankan 7 terapis dan seorang pengunjung spa. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Bali untuk diperiksa,” tegas mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bali, kemarin.

Tidak hanya itu, ada 3 petugas front office spa juga ikut diboyong petugas yang tengah melaksanakan kegiatan Operasi Pekat Agung 2017.

“Tiga orang front office berinisial SK, MR, dan IN juga kami mintai keterangan,” tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tempat ini menawarkan jasa spa esek-esek sekaligus layanan hot.

Untuk menikmati jasa yang ditawarkan, spa mematok harga sebesar Rp 550 ribu bagi penikmat layanan tersebut.

Dari penggerebekkan kali ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 350 ribu dari meja kasir, 54 kondom yang belum dipakai serta 1 kondom bekas yang ditemukan di dalam tong sampah.

Selanjutnya, hasil penggerebekkan akan diserahkan ke Satgas Gakkum untuk diproses lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

“Masih kami mintai keterangan dan diproses lebih lanjut,” tandasnya.

Kawasan yang sering digunakan sebagai tempat mangkal wanita penghibur di wilayah Sanur, Denpasar Selatan, Kamis (25/5) malam, dikejutkan dengan kehadiran sejumlah petugas Polda Bali.

Kehadiran mereka semata-mata untuk merazia Pekerja Seks Komersial (PSK) yang sering mangkal di sana.

Dalam rangka Operasi Pekat Agung 2017, Polda Bali berhasil menjaring 5 PSK.

Mereka adalah SUW (27), DD (20), WF (20), RI (30) dan JN (30) diamankan dari tempat berbeda yang berada di wilayah Sanur.

Kasatgas Operasi Pekat Agung 2017, AKBP I Wayan Suparta menjelaskan kelima perempuan tersebut terbukti melanggar Perda Kodya Denpasar No.2 Tahun 2002.

“Mereka akan diproses dengan Tipiring (tindak pidana ringan) dan sudah diamankan di Mapolda Bali,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas