5 Pasangan dan 2 PSK Tertangkap Asyik Mesum di Kamar Hotel
Personel Satreskrim Polrestabes dan Satpol PP Pemkot Surabaya merazia lima pasangan bukan suami istri mesum dan dua PSK, Selasa (30/5/2017) malam.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, TS (54) asal Embong Malang, Surabaya dan YR (45) asal Dukuh Kupang Surabaya; RD (35) asal Jalan Tambak Pring Surabaya dan MF (35) asal Simorejo Surabaya; HD (52) asal Tropodo Sidoarjo dan AL (21) asal Jalam Simorejo Sari Surabaya.
Sedangkan dua PSK yang diamankan, yakni KT (27) warga Kapas Madya Barat Surabaya, dan RT (26) asal Jombang.
Petugas juga mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang, yakni AW asal Jalan Gersikan Surabaya.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, menuturkan razia ini bagian dari Surabaya Tertib Ramadan 2017. Kegiatan ini terus digeber di lokasi-lokasi yang ditengarai jadi tempat prostitusi atau mesum.
"Pelaku trafficking (perdagangan orang) akan kami sidik di Unit PPA, sedang lima pasangan mesum ditangani Satpol PP,” kata Yeni.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Surabaya, Ndari, menambahkan pihaknya akan membina pasangan bukan suami istri yang terkena razia pada malam Ramadan.
Razia ini juga menyangkut soal Perda 23 tahun 2012 dalam Pasal 26 huruf C Tentang Kepariwisataan.
“Mereka pengusaha (pengelola hotel) ini telah melakukan pelanggaran. Tempat ini memang ada izin dari Dinas Pariwisata, namun mereka tidak melakukan sesuai dengan keperuntukkannya," cetus Ndari.
Karena melanggar, tutur Ndari, terpaksa petugas menghentikan kegiatan mereka dan pengusaha itu akan dipangil ke kantor Satpol PP.