Bermodus Memacari, Pria Beristri Ini Ajak ML Gadis Berusia 14 Tahun
Di kebun karet itulah tersangka berhasil merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Merangin.
Korbannya anak di bawah umur berinisial NF (14).
Ia dicabuli oleh tersangka KR (30) warga Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir.
Pencabulan tersebut dilakukan tersangka pada akhir pekan kemarin.
Sebelum melakukan niat bejatnya, tersangka yang diketahui telah miliki istri dan anak ini, terlebih dahulu menjalin hubungan asmara dengan korban.
Setelah tiga minggu menjalin hubungan asmara, tersangka pada malam kejadian sekitar pukul 19.00 Wib, menghubungi korban melalui telepon genggamnya.
Tersangka meminta agar korban keluar rumah untuk menemuinya di depan rumah korban.
Setelah bertemu, tersangka lalu membujuk korban ke kebun karet di dekat rumah korban.
Di kebun karet itulah tersangka berhasil merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Menurut keterangan orangtua korban, kejadian tersebut baru diketahui pada, Senin (29/5/2017).
Berawal pada Minggu (28/5) saat pulang dari ladang sekitar pukul 15.00 Wib, anaknya (korban) tidak ada di rumah.
Setelah ditunggu hingga malam, anaknya tersebut juga tak pulang-pulang.
Keesokan harinya, Senin (29/5), orangtua korban mendapat informasi, bahwa anaknya dibawa tersangka ke Sungai aur Desa Kilo Limo.
Mengetahui hal itu, orangtua korban langsung menjemput dan membawa korban bersama tersangka.