Pecatan Polisi Berbisnis Narkoba Divonis 10 Tahun, Denda Rp 1 Miliar
Atas putusan majelis hakim tersebut, Lengkong melalui penasihat hukumnya Benny Hariyono langsung mengajukan banding
Editor: Eko Sutriyanto
Saat dihampiri anggota, Lengkong tampak kaget, tubuhnya gemetar dan anggota melihat lengkong membuang sesuatu dari gazebo lantai II.
Selanjutnya anggota menggelandang Lengkong menuju lantai I untuk mengambil barang yang dibuang.
Setelah dibuka ternyata di dalamnya terdapat 19 paket berbungkus plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening sabu-sabu dengan total berat 13,05 gram bruto atau 8,111 gram netto.
Saat ditanya, Lengkong mengaku barang tersebut adalah sabu.
Kemudian anggota pun menggeledah kamar kosnya dan menemukan tiga buah plastik klip kosong, satu gulung isolasi bening, satu buah gunting dan ponsel.
Dari hasil interogasi, Lengkong menerangkan dia mendapat paket sabu itu dari Badrus (masih buron).
Keduanya sepakat bertemu di pinggir Jalan Kartini. Saat bertemu, Badrus langsung memberikan 20 paket plastik klip sabu ke Lengkong.
Lengkong pun langsung menuju kosnya dan sabu tersebut disimpan di bawah bantal kamat kosnya.
Sekitar pukul 18.00 Wita, terdakwa kembali dihubungi oleh Badrus dan memintanya untuk menempel satu klip sabu di pinggir jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar.
Mendapat perintah, Lengkong menempelkan paket sabu di depan kosnya.
Namun terdakwa tidak mengetahui siapa pemesan sabu yang ditempelnya, karena si pembeli berhubungan langsung dengan Badrus.
Terungkap bahwa Lengkong mau menempelkan sabu untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Dia dijanjikan Badrus duit Rp 50 ribu setiap menempel atau mengantar pesanan sabu.