Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pinjam Motor Sehari Nyatanya Sampai Sepekan Tak Ada Kabar

Seorang perempuan berinisial SA (27) meminjam motor temannya, Ririn (17). Janji hanya sehari tapi molor sampai lebih sepekan belum juga dikembalikan.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pinjam Motor Sehari Nyatanya Sampai Sepekan Tak Ada Kabar
Dokumentasi Humas Polres Purbalingga
Perempuan inisial SA (27) meminjam motor milik temannya bernama Ririn (17) namun tidak dikembalikan. Kini perempuan itu ditahan di Polsek Kalimanah, Purbalingga. DOKUMENTASI HUMAS POLRES PURBALINGGA 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Iswidodo

TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Seorang perempuan berinisial SA (27) meminjam motor temannya, Ririn (17). Janji hanya sehari tapi molor sampai lebih sepekan belum juga dikembalikan.

Kapolsek Kalimanah, AKP Jaenul Arifin, menuturkan mulanya SA meminjam motor Ririn (17), warga Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga.

Kejadian tersebut di jalan raya Desa Klapasawit Kecamatan Kalimanah pada awal Mei 2017. Korban menyerahkan motor karena percaya dengan pelaku yang tak lain teman sendiri.

"Saat meminjam sepeda motor, SA berjanji akan mengembalikan pada esok paginya," ungkap Jaenul pada Kamis (1/6/2017).

Setelah lebih dari satu minggu, motor tidak dikembalikan. Korban kemudian melaporkan SA ke Polsek Kalimanah.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Kalimanah menyelidiki dan berusaha menangkap pelaku.

Berita Rekomendasi

Setelah dicari di berbagai tempat akhirnya pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Grendeng, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Rabu (31/5/2017) sore.

Perempuan yang ditetapkan jadi tersangka itu mengaku motor korban telah digadaikan di Purwokerto.

Motor Honda Beat putih tersebut, digadaikan seharga Rp 3 juta kepada orang yang tak dikenalnya, melalui perantara teman pelaku.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Polres Purbalingga. Kepadanya kita kenakan pasal 378 KUHP junto pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Sedangkan barang bukti sepeda motor masih dalam pencarian," ucap dia.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas