Polres Pasuruan Gerebek Rumah Nasab, Petasan 'Raksasa' Seberat 4 Kg Disita
Satreskrim Polres Pasuruan kembali berhasil mengamankan ribuan petasan atau mercon siap jual.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan kembali berhasil mengamankan ribuan petasan atau mercon siap jual.
Bahkan, dalam tangkapan kali ini, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan petasan yang berukuran besar dengan berat kurang lebih 4 kilogram (kg).
Polisi menggerebek rumah H Nasab (48) warga Dusun Banyak Putih, Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kamis (2/6/2017) sore.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti obat mercon sebanyak empat kg, mercon jadi seukuran jempol tangan sebanyak tiga sak jumlah kurang lebih 3.000 biji, mercon renteng sebanyak empat renteng panjang kurang lebih 35 meter.
Selain itu, ada juga barang bukti lain diamankan yakni sumbu mercon siap pakai sebanyak tiga sak, selonsong mercon sebanyak empat sak, bubuk belerang 1/2 sebanyak kg, bubuk arang sebanyak satu sak, sebuah saringan plastik, dan tiga buah alat pemadat bubuk mercon.
Kapolres Pasuruan AKBP Muhammad Aldian mengatakan, dalam pemeriksaan, yang bersangkutan sudah lama menjual petasan dan mercon ini.
"Ini masih kami kembangkan. Kami masih mencari tahu, dari mana yang bersangkutan ini (Nasab) mendapatkan bahan pembuat petasan ini dan menjualnya dimana," katanya kepada Surya, Jumat (2/6/2017).
Dia mengatakan, penangkapan terhadap penjual dan pembuat petasan atau mercon ini juga dilakukan di tempat lain.
Ia mencontohkan, bahwa polsek jajaran juga diminta untuk menangkap para penjual dan pembuat petasan tersebut.
"Ada juga di Beji, Pasrepan, dan lainnya. Petasan memang menjadi atensi kami selama bulan ramadan ini," paparnya.
Menurut Aldian, petasan ini bisa menimbulkan konflik dan kegaduhan. Oleh karena itu, ia sudah meminta anggotanya untuk merazia semua petasan.
Tujuannya agar Pasuruan ini aman dan kondusif. Nasab dijerat dan disangka melanggar undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maskimal 12 tahun penjara. (Surya/Galih Lintartika)