Kasus Pura Jurit Uluwatu, Dit Reskrimsus 'Target' Oknum BPN Badung
Tidak ada pelimpahan yang dilakukan pihak Ditreskrimum ke Ditreskrimsus, artinya kasus ini kini sedang ditangani bersama-sama oleh dua direktorat
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Sekedar untuk diketahui, Kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang atas penjualan tanah milik Pura Jurit Uluwatu seluas 3,865 are di wilayah Pecatu, Kuta Selatan, Badung, sudah menetapkan tiga tersangka yaitu I Wayan Wakil, AA Ngurah Agung dan staf BPN Badung, Kadek Apsariani.
Namun status tersangka ketiganya digugurkan melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang dikeluarkan Polda Bali.
Selanjutnya Polda Bali membuat laporan Polisi Model A (temuan Polisi).
Anehnya, adanya laporan model A itu, tidak seiring dengan kasus yang sudah memiliki bukti kuat, diantaranya pemalsuan sertifikat berbentuk HGB (Hak Guna Bangunan) yang dikuasai oleh PT Maspion Surabaya.
Sementara sertifikat yang asli milik Pura Jurit Uluwatu sudah diamankan penyidik dari salah satu notaris di Kuta Selatan.
Setelah ditelusuri, ternyata PT. Maspion membeli tanah seluas 3.865 are ini dari PT Marindo Gemilang senilai Rp 155 miliar.
Setelah diselidiki, sertifikat di PT Maspion ternyata palsu dan diketahui blanko sertifikat palsu tersebut dari Malang tapi diproses di BPN Badung.
Menariknya, dari pemeriksaan saksi-saksi, diketahui jika uang sebesar Rp 150 miliar hasil penjualan tanah ke PT Maspion mengalir ke rekening seorang oknum pejabat Pemerintahan Provinsi Bali. (ang)