Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pura Jurit Uluwatu, Dit Reskrimsus 'Target' Oknum BPN Badung

Tidak ada pelimpahan yang dilakukan pihak Ditreskrimum ke Ditreskrimsus, artinya kasus ini kini sedang ditangani bersama-sama oleh dua direktorat

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto

Sekedar untuk diketahui, Kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang atas penjualan tanah milik Pura Jurit Uluwatu seluas 3,865 are di wilayah Pecatu, Kuta Selatan, Badung, sudah menetapkan tiga tersangka yaitu I Wayan Wakil, AA Ngurah Agung dan staf BPN Badung, Kadek Apsariani.

Namun status tersangka ketiganya digugurkan melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang dikeluarkan Polda Bali.

Selanjutnya Polda Bali membuat laporan Polisi Model A (temuan Polisi).

Anehnya, adanya laporan model A itu, tidak seiring dengan kasus yang sudah memiliki bukti kuat, diantaranya pemalsuan sertifikat berbentuk HGB (Hak Guna Bangunan) yang dikuasai oleh PT Maspion Surabaya.

Sementara sertifikat yang asli milik Pura Jurit Uluwatu sudah diamankan penyidik dari salah satu notaris di Kuta Selatan.

Setelah ditelusuri, ternyata PT. Maspion membeli tanah seluas 3.865 are ini dari PT Marindo Gemilang senilai Rp 155 miliar.

Setelah diselidiki, sertifikat di PT Maspion ternyata palsu dan diketahui blanko sertifikat palsu tersebut dari Malang tapi diproses di BPN Badung.

Berita Rekomendasi

Menariknya, dari pemeriksaan saksi-saksi, diketahui jika uang sebesar Rp 150 miliar hasil penjualan tanah ke PT Maspion mengalir ke rekening seorang oknum pejabat Pemerintahan Provinsi Bali. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas