Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNA Cina yang Mengaku Dokter Ini Jual Obat Seharga Jutaan ke Warga

Terkait dengan pil dari WNA ini, Kapolres mengatakan bahwa mengirimkan sampel barang bukti ke laboratorium kesehatan Provinsi NTT.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in WNA Cina yang Mengaku Dokter Ini Jual Obat Seharga Jutaan ke Warga
Istimewa
Anggota Reskrim Polres Rote Ndao dengan dua tersangka dan barang bukti 

Sebelumnya Lin Shui Ceng, Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang mengaku sebagai dokter bersama penerjemahnya yang bernama Sinah ditangkap. Mereka menjual obat ramuan herbal berbentuk pil dan kapsul namun tidak mampu menunjukkan izin penjualan obat.

Penangkapan ini pada Rabu (31 /5/2017) sekitar jam 09.20 wita, bertempat di kos milik Soleman Leo anak, di Desa Tungganamo Kecamatan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao.

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Agung Sabar Santoso SH MH melalui Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, SIK yang dikonfirmasi pada Sabtu (3/6/2017) menjelaskan WNA itu mengaku sebagai dokter dan penterjamahnya adalah seorang Perawat.

"Mereka telah menjual obat ramuan herbal berbentuk pil dan kapsul kepada beberapa orang warga masyarakat,"jelasnya

Kedua orang tersebut datang ke Rote Ndao pada 16/5/2017.

Mereka mencari kos-kosan di wilayah Pantai Baru dan selanjutnya mereka pergi ke kampung kampung di wilayah Rote Timur dan menawarkan kepada beberapa masyarakat.

Keduanya mengaku seorang dokter dan perawat dan mampu mengobati pasien sehingga masyarakat tertarik dan mereka menawarkan obat obatan tanpa ada ijin dari pihak BPOM.

Berita Rekomendasi

Barang Bukti saat ditangkap yakni uang sebesar Rp. 3.754.500, Mata uang China sebesar 405 Yuan, satu unit HP 1 merek vivo, 2 buah kartu tanda pengenal, foto copy paspor dg no. 43822386 atas nama Lin Shui Chen.

Juga empat kantong obat obatan, satu dos obat jamu ginjal sea horse jhenshen, 6 ikat plastik kemasan obat serta lima  ikat kertas lebel untuk kemasan, satu bungkus plastik yang berisi berisi pil.

Tersangka diduga melanggar UU Kesehatan sebagaimana yg dimaksud dlm pasal 196 jo psl 98 ayat (2) UU no. 36 thn 2009 tentang Kesehatan.

Abast mengungkapkan ada perbedaan data mengenai WNA tersebut yakni sesuai dengan identitas pada paspor nama Lin Shui Cheng , Laki-laki, 34 Tahun, Ttl. China 03 Juni 1982, Agama Budha, Kewarganegaraan China, No Passport E43822386.

Sementara identitas yang tertera dalam SIM A yang bersangkutan Lin Shui Cheng, tempat tanggal lahir, Teluk Betung 03-06-1982, Pekerjaan Swasta, Alamat Jl. Ikan Tongkol No. 137 RT. 4/Teluk Betung Kota Bandar Lampung.

Sedangkan identitas penerjemahnya yakni bernama Sinah Perempuan, 34 Tahun, Ttl. Teluk Melana 05-11-1982, Agama Hindu, Pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan Terakhir SMP (Tamat), Alamat Utan Jaya No. 105, RT. 003/RW.003, Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Cipayung Kota Depok Provinsi Jawa Barat.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas