Remaja 18 Tahun Ditangkap Polisi Gara-gara Bawa Senjata Tajam
Kedapatan membawa senjata tajam (sajam), Su (18) harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kedapatan membawa senjata tajam (sajam), Su (18) harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya. Remaja asal Jl Wonorejo Indah Timur, Surabaya ditangkap polisi.
Su terjaring razia polisi di Jl Rungkut Lor Surabaya, Minggu (4/6/2017) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya, AKP Abdul Karim mengatakan, pelaku dibekuk petugas dalam razia Surabaya Tertib Ramadhan 2017.
Dikarenakan membawa senjata tajam pisau penghabisan dan diduga digunakan untuk tindak kejahatan.
"Pelaku ditangkap petugas Opsnal di Jalan Rungkut Lor Surabaya, kemudian diserahkan ke patroli Unit Reskrim yang tidak jauh dari TKP," kata Karim, Minggu (4/6/2017).
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Rungkut guna proses lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sebilah pisau penghabisan sebagai barang bukti.
Pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
Selain mengamankan Su, polisi juga menabgkap dua penjual perasan.
Dua penjual perasan itu, yakni Indah Lestari warga Jl Rungkut Lor Surabaya dengan BB sebanyak 6 petasan dan Purwaningsi, warga Jl Rungkut Lor Surabaya dengan BB petasan sebanyak 142.
Terhadap dua penjual mercon ini, petugas hanya melalukan proses pembinaan dan wajib lapor. (fat)