Tembakau Gorila Menyasar Mahasiswa di Denpasar, Mereka Peroleh via Online
Menurut Kompol Artana peredaran tembakau gorila di wilayah hukum Polresta Denpasar semakin meningkat dan marak.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mahasiswa berisinial PSW (20) belanja tembakau gorila via Instagram. Jajaran tim Satnarkoba Polresta Denpasar menciduknya.
PSW diduga bukan hanya sebagai pengguna, tapi juga jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorila.
Itu dikatakan oleh Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Artana Ariawan, Sabtu (3/6/2017).
Penangkapan itu berawal dari penangkapan terhadap KSP (19) seorang mahasiswa pengguna narkoba. Ia mendapatkan barang haram itu dari GHP, seorang pemuda pengangguran.
Kepada polisi, GHP mengaku mendapatkan barang dari PSW, yang belakangan dibekuk. Sedangkan, PSW mendapatkan tembakau gorila dari transaksi via Instagram.
“Saya chat dulu ke akun instagram-nya. Terus dibilang barang ada, disuruh transfer. Saya transfer dan esoknya barang sudah sampai di JNE,” tutur PSW.
Kompol Artana menyampaikan dari tangan GHP diamankan ganja gorilla 8 paket berat total 15,12 gram. Dari PSW, polisi mengamankan satu paket seberat 0,4 gram.
Menurut Kompol Artana peredaran tembakau gorila di wilayah hukum Polresta Denpasar semakin meningkat dan marak.
“Peredarannya disamping menyentuh masyarakat umum juga telah menyentuh ke mahasiswa dan pelajar,” ungkapnya.(*)