Terkuak, Uang Pungli Pelindo III Mengalir ke Anak Pejabat
Fakta-fakta baru bermunculan selama sidang kasus dugaan pungli dan pencucian uang PT Pelindo III dengan terdakwa Djarot Surjanto dan Mieke Yolanda.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Fakta-fakta baru bermunculan selama sidang kasus dugaan pungli dan pencucian uang PT Pelindo III dengan terdakwa Djarot Surjanto dan Mieke Yolanda.
Terbaru, dalam sidang yang berlangsung di PN Surabaya, Senin (5/6/2017), terungkap bahwa uang hasil pungli PT Ankara Multi Karya (AMK), juga mengalir ke Prita Anisa, anak Djarot dan Mieke Yolanda.
Di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki SH, Prita yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan bahwa sebagian uang dari hasil pungli itu dipakai untuk membeli produk asuransi.
“Benar saya nasabah sebuah asuransi. Saya mengikuti asuransi dengan nilai sekitar Rp 180 juta,” kata Prita saat menjawab pertanyaan jaksa Didik.
Di hadapan majelis hakim Maxi Sigarlaki, perempuan 28 tahun ini menjelaskan, kronologis dirinya bisa mengikuti asuransi.
“Awalnya saya mengatakan ke mama (Mieke) kalau saya ingin ikut asuransi, kemudian saya serahkan uang saya Rp 120 juta ke mama,” ungkapnya.
Setelah resmi jadi nasabah asuransi, Prita akhirnya tahu bahwa nilai asuransi yang diikutinya Rp 180 juta. Karena itulah, oleh Mieke kemudian diberi tambahan Rp 60 juta.
"Saat saya tanya mengapa memberikan tambahan Rp 60 juta, mama bilangnya supaya asuransi yang saya terima nanti lebih bagus,” jelas Prita.
Saat itu kepada Prita, Mieke mengaku bahwa uang Rp 60 juta itu didapat dari pelunasan utang Firdiat Firman, Manajer Operasional dan Teknik PT Pelindo Energi Logistik yang ikut terjerat dalam kasus ini.
“Uang Rp 180 juta ditransfer via ATM BCA ke Agustina Leny (pegawai asuransi),” tutur Prita.
Ketika jaksa mencecar pertanyaan apakah dirinya tahu bahwa uang Rp 60 juta itu merupakan uang hasil pungli dari PT AMK? Prita mengaku tidak tahu sama sekali.
“Saya tahunya dari penyidik,” jelasnya.
Menurut penyidik, kata Prita, uang Rp 60 juta yang ditransfer ke rekening Leny merupakan uang dari rekening ATM BCA atas nama David Hutapea (terdakwa berkas terpisah) hasil dari PT AMK.
“Kepada saya, mama bilang uang ini uang halal. Mama bilang, mana mungkin mama gunakan uang yang tidak halal untuk keluarga mama,” kata Prita menirukan percakapan Mieke.