Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tempat Hiburan Malam Pub Belang dan Madona di Maumere Ditutup, Ini Sebabnya

Dikeluarkannya surat keputusan (SK) penutupan sementara, pengelola dikasih kesempatan membenahi kekurangan dan kesalahan pengelolaan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tempat Hiburan Malam Pub Belang dan Madona di Maumere Ditutup, Ini Sebabnya
POS KUPANG/EGINIUS MO'A
Pengelola Pub Madona, Kelurahan Waitili, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Pulau Flores menerima surat keputusan penutupan aktivitas pub, Senin malam (5/6/2017). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Eginius Mo'a

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Pengelola pub dan karaoke, Belang Beach dan Madona di Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, tidak berkutik ketika pemerintah mengeluarkan surat keputusan penutupan aktivitas selama setahun, dimulai sejak Senin malam (5/6/2017).

Pub Belang Beach melakukan pelanggaran izin usaha menyelenggarakan praktek esek-esek mempekerjakan perempuan pekerja seks komersial (PSK).

Penutupan Madona Pub karena suara sound systim menggangu kenyamanan warga masyarakat setempat.

Penyerahan SK penutupan dilakukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sikka, Drs. Simeon, di Pub Belang. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sikka, Drs.Kensius Didimus.

Kemudian Pelaksana Tugas Kepala Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP), Yosef Benyamin,S.H, Kabid Perizinan, Heriance Sadipun, S.Sos, Kabid Trantib, Akulinus,S.Sos, dan pengelola pub menyaksikan penyerahan berlangsung singkat tanpa dialog.

Dua orang pria pengelola Pub Belang Beach mengajak pemerintah daerah mendialog pasca penutupan lokasi hiburan malam,tak diberi kesempatan oleh Plt Kadis Pol PP,Yosef Benyamin.

Berita Rekomendasi

Benyamin menegaskan, kesempatan dialog sudah lewat ketika pemerintah melakukan operasi dan tahapan pembinaan.

Dikeluarkannya surat keputusan (SK) penutupan sementara, pengelola dikasih kesempatan membenahi kekurangan dan kesalahan pengelolaan.

Bila selama masa penutupan aktivitas ditemukan praktek mesum, dicabut izin usahanya.

"Satpol PP lakukan patroli rutin selama 24 jam,kalau ditemukan pemerintah langsung cabit izin usaha tanpa kompromi. Bangunan kami gusur," tegas Benyamin.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas