Bakal Gelar Pesta Seks, Dua Perempuan Ditangkap Saat Bugil
Bulan Ramadan merupakan bulan yang seharusnya dioptimalkan untuk menjalankan ibadah.
Editor:
Sugiyarto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bulan Ramadan merupakan bulan yang seharusnya dioptimalkan untuk menjalankan ibadah.
Namun, ada juga orang-orang yang masih melakukan hal-hal yang melanggar norma, maupun aturan hukum saat Ramadan, misalnya prostitusi.
Oleh karena itu, Polrestabes Surabaya juga masih gencar melaksanakan razia tempat-tempat yang terindikasi menjadi lokasi tindak prostitusi maupun perdagangan manusia.
Kali ini, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menangkap pelaku perdagangan manusia.
Unit PPA gelar Operasi Surabaya Tertib Ramadhan 1438 H di tiga lokasi sasaran di Surabaya pada Rabu (7/6/2017) dini hari tadi.
"Kami menemukan seorang wanita yang diduga kuat sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga pada Rabu (7/6/2017).
Wanita tersebut adalah NFA (23) warga Jalan Tambak Osowilangun Surabaya atau di Jalan Romokalisari Surabaya.
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengamankan seorang korban dari NFA yang bernama NTA (22) warga Jalan Lidah Kulon Surabaya.
Penangkapan keduanya di kamar nomer sembilan usai berjalannya ibadah salat tarawih, serta saat banyak orang yang sedang bertadarus di Bulan Ramadan.
Tepatnya, sekitar pukul 21.00 WIB di 'Oemah Kos Eksklusif' di Jalan Semampir Tengah no 39, Surabaya.
Saat dilakukan penangkapan, keduanya yang hendak melakukan threesome kedapatan sedang dalam keadaan telanjang di dalam kamar mandi, sedangkan seorang pelanggan ditemukan menunggu di ranjang juga dalam keadaan telanjang.
Atas kasusnya, pelaku akan dikenakan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau pasal 506 KUHP.
"Paling lama lima belas tahun penjara" ujar Shinto.
Tergiur Uang Rp 400 Ribu
Baca tanpa iklan