Ketua RT Dituntut 5 Tahun Penjara Gara-gara Uang Iuran Bulanan
Masih ingat dengan Ketua RT yang dilaporkan ke polisi oleh warga karena menagih uang iuran bulanan? Iya.
Editor: Sugiyarto
JPU meminta mengembalikan barang bukti ke saksi Setiadi Hadinata berupa Satu lembar dari RT 02 RW 02 tanggal 16 Mei 2013 tentang tagihan iuran RT sebesar Rp 6.450.000 yang disertai ancaman, satu lembar surat dari RT 02 RW 02 yang berisi ancaman.
"Satu lembar keterangan rencana Kota Semarang dilegalisir Notaris, dan satu surat pernyataan dari Aman Sono tanggal 22 Febuari 2016," tuturnya.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Ong Budiono langsung mengajukan keberatan secara tertulis. Keberatan akan dibacakan pada hari Kamis 15 Juni 2017.
"Saya keberatan karena apa yang dituntut jaksa tidak terbukti di pengadilan," tuturnya.
Majelis Hakim Bakir menyetujui adanya pembelaan yang diajukan terdakwa. Agenda sidang Pledoi ditunda pekan depan pada hari Kamis 15 Juni 2017.
Penasehat Hukum Ong, Osward Febby Lawalata, menuturkan ada faktor dendam pada tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tuntutan ada semacam dendam. Padahal pidana bukan untuk mendendam. Perkara begini kok dituntut lima tahun," tuturnya.
Menurutnya,dasar tuntutan yang digunakan JPU adalah pemerasan. Padahal saksi yang dihadirkan di persidangan tidak menyebutkan adanya pemerasan.
"Yang meminta uang bukanlah Ong Budiono. Semua yang meminta uang adalah pengurus," tuturnya.
Uang yang dimintakan kepada Setiadi Hadinata berjumlah Rp 6 juta, bukanlah untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut hingga saat ini belum diberikan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.