Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pemerintah Pulangkan 695 Nelayan Asal Vietnam

Eko Djalmo Asmadi, mengingatkan 695 nelayan Vietnam yang dipulangkan ke negaranya, Jumat (9/6/2017) agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alasan Pemerintah Pulangkan 695 Nelayan Asal Vietnam
Tribun Batam/Ian Pertanian
Sebanyak 695 nelayan berkewarganegaraan Vietnam yang ditangkap petugas Pengawas perikanan KKP, TNI AL, Polri yang melakukan pencurian ikan di laut Kepri, akan dipulangkan, Jumat (9/6/2017). TRIBUN BATAM/IAN PERTANIAN 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Direktur Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Eko Djalmo Asmadi, mengingatkan 695 nelayan Vietnam yang dipulangkan ke negaranya, Jumat (9/6/2017) agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, ke depan para nelayan yang dipulangkan tidak melakukan lagi tindakan yang sama yang melanggar undang-undang setiap negara.

"Kita juga harapkan kegiatan ini menjadi awal kerja sama yang baik dengan negara Vietnam dalam hal menjaga kedaulatan setiap bangsa," katanya.

Dia menuturkan kegiatan pemulangan nelayan asal Vietnam tersebut dikarenakan adanya persoalan mengenai kesejahteraan para nelayan di tempat penampungan yang ada di beberapa tempat yang ada di Kepri.

"Awalnya memang kegiatan pemulangan ini kita gagas, dikarenakan adanya kejadian di mana beberapa nelayan di penampungan mengalami sakit. Jadi tidak mungkin pengawas kelautan menanggung biaya pengobatan mereka. Selain itu mengenai makanan yang akan dimakan selama di penampungan," katanya.

Baca: Tak Mudah Melacak Pembuat Situs Baladacintarizieq karena Dia Ada di Amerika

Dia juga mengatakan, Kementerian Kelautan tidak memiliki dana untuk memenuhi ketersediaan makanan dan pengobatan terhadap para nelayan yang ada di penampungan yang jumlahnya lumayan dan masih kemungkinan bertambah.

Berita Rekomendasi

"Jadi kita mengadakan pertemuan dengan keduataan Besar negara vietnam yang ada di Jakarta. Kita membahas bagaimana nasib para nelayan vietnam yang masih ada di penampungan, yang berstatus non tersangka yang diatur dalam pasal 83A ayat 1 undang-undang nomor 45 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan," kata Eko.

Atas dasar undang-undang tentang perikanan pasal 83A ayat satu, kementerian kelautan dengan pemerintah Vietnam melalui kedutaan Besar Vietnam yang ada Jakarata sepakat untuk memulangkan para AKB kapal nelayan tersebut dengan menempuh jalur laut.

"Dalam pemulangannya pemerintah vietnam mengirimkan tiga unit kapal coast guard untuk menjemput sebanyak 695 orang ABK kapal yang tidak berstatus tersangka. Sementara yang berstatus tersangka tetap menjalani hukuman sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia," kata Eko.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas