Alasan Pemerintah Pulangkan 695 Nelayan Asal Vietnam
Eko Djalmo Asmadi, mengingatkan 695 nelayan Vietnam yang dipulangkan ke negaranya, Jumat (9/6/2017) agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Editor: Dewi Agustina
![Alasan Pemerintah Pulangkan 695 Nelayan Asal Vietnam](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/695-nelayan-berkewarganegaraan-vietnam_20170609_142242.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Direktur Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Eko Djalmo Asmadi, mengingatkan 695 nelayan Vietnam yang dipulangkan ke negaranya, Jumat (9/6/2017) agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, ke depan para nelayan yang dipulangkan tidak melakukan lagi tindakan yang sama yang melanggar undang-undang setiap negara.
"Kita juga harapkan kegiatan ini menjadi awal kerja sama yang baik dengan negara Vietnam dalam hal menjaga kedaulatan setiap bangsa," katanya.
Dia menuturkan kegiatan pemulangan nelayan asal Vietnam tersebut dikarenakan adanya persoalan mengenai kesejahteraan para nelayan di tempat penampungan yang ada di beberapa tempat yang ada di Kepri.
"Awalnya memang kegiatan pemulangan ini kita gagas, dikarenakan adanya kejadian di mana beberapa nelayan di penampungan mengalami sakit. Jadi tidak mungkin pengawas kelautan menanggung biaya pengobatan mereka. Selain itu mengenai makanan yang akan dimakan selama di penampungan," katanya.
Baca: Tak Mudah Melacak Pembuat Situs Baladacintarizieq karena Dia Ada di Amerika
Dia juga mengatakan, Kementerian Kelautan tidak memiliki dana untuk memenuhi ketersediaan makanan dan pengobatan terhadap para nelayan yang ada di penampungan yang jumlahnya lumayan dan masih kemungkinan bertambah.
"Jadi kita mengadakan pertemuan dengan keduataan Besar negara vietnam yang ada di Jakarta. Kita membahas bagaimana nasib para nelayan vietnam yang masih ada di penampungan, yang berstatus non tersangka yang diatur dalam pasal 83A ayat 1 undang-undang nomor 45 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan," kata Eko.
Atas dasar undang-undang tentang perikanan pasal 83A ayat satu, kementerian kelautan dengan pemerintah Vietnam melalui kedutaan Besar Vietnam yang ada Jakarata sepakat untuk memulangkan para AKB kapal nelayan tersebut dengan menempuh jalur laut.
"Dalam pemulangannya pemerintah vietnam mengirimkan tiga unit kapal coast guard untuk menjemput sebanyak 695 orang ABK kapal yang tidak berstatus tersangka. Sementara yang berstatus tersangka tetap menjalani hukuman sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia," kata Eko.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.