Jangan Pernah Nongkrong di Rel Kereta, Sanksinya Berat
PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung meminta masyakarat untuk ikut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung meminta masyakarat untuk ikut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
"Masyarakat dilarang berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun termasuk ngabuburit karena membahayakan keselamatan," kata Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Joni Martinus, di Kantor Daop 2 Bandung, Jumat (9/6/2017).
Martinus berharap masyarakat mengerti dan mentaati aturan bahwa rel kereta api hanya untuk perjalanan kereta api bukan untuk nongkrong.
"Jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api," Martinus menegaskan.
Barang siapa melanggar aturan tersebut bisa dikenai ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 dan 199.
Martinus berharap warga saling memberi pengertian atau teguran jika ada orang yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.