Ingin Punya Kendaraan Pribadi Rudi Malah Gelapkan Mobil Rental
Mobil Avanza hitam BK 1295 JU itu disembunyikan tersangka di satu tempat kawasan Jl Setia Budi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsekta Medan Timur terpaksa menangkap Rudi Bangun warga Jl Ampera Raya No1 Medan Timur.
Pasalnya, lelaki berusia 55 tahun ini nekat menggelapkan mobil rental milik M Armadi (29) warga Jl Madiosantoso No47, Medan Timur.
"Penipuan dan penggelapan ini berawal saat tersangka merental mobil milik korban pada September 2016 lalu. Sesuai kesepakatan, tersangka ini merental mobil korban dengan biaya sewa Rp 3 juta perbulannya," kata Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur, Iptu Ainul Yaqin, Sabtu (10/6/2017).
Hingga Januari 2017, kata Yaqin, pembayaran sewa mobil berjalan lancar.
Namun, memasuki bulan Februari 2017, tersangka tidak lagi membayar sewa dan kerap menghindar ketika ditanya oleh korban.
"Ketika ditanya, awalnya tersangka ini menyebut mobil sudah digadai ke Kuta Cabe pada saksi Diana. Setelah kita konfrontir, ternyata tersangka berbohong," kata Yaqin.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mobil Avanza hitam BK 1295 JU itu disembunyikan tersangka di satu tempat kawasan Jl Setia Budi.
Setelah menemukan bukti tersebut, terungkaplah alasan tersangka menggelapkan mobil korbannya.
"Tersangka ingin menguasai mobil ini. Ia sebenarnya ingin mobil pribadi, sehingga tidak mau mengembalikan mobil korban," kata Yaqin. (Ray/tribun-medan.com)