Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalan Jenderal Soeharto Kupang yang Menyimpan Banyak Kisah

Dulu Jalan Soeharto itu namanya Motorpol yang dimulai dari Komdak (sekarang Polda NTT) hingga ke pertigaan Oepol (sekarang Oepura)

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jalan Jenderal Soeharto Kupang yang Menyimpan Banyak Kisah
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Mantan Presiden RI Soeharto 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- Tahukah Anda berapa umur Jalan Jenderal Soeharto yang membentang dari Oepura hingga Naikoten Kupang?

Tahun 2017 ini usianya sudah lebih dari setengah abad.

Jalan protokol itu diberi nama Soeharto sejak tahun 1966.

Soeharto merupakan jalan protokol di ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Posisinya sangat strategis, sambung-menyambung dengan jalan lain yang mengusung nama para tokoh nasional yaitu Jalan Jenderal Soedirman (Naikoten- Kuanino), Jalan Mohammad Hatta (Kuanino-Fontein) dan Jalan Soekarno (Fontein hingga kota lama Kupang).

Mantan Wakil Gubernur NTT, Esthon L Foenay, M.Si mengatakan, dulu Jalan Soeharto itu namanya Motorpol yang dimulai dari Komdak (sekarang Polda NTT) hingga ke pertigaan Oepol (sekarang Oepura).

"Kenapa dinamakan motorpol karena di depan Komdak itu adalah tempat pemeriksaan semua kendaraan bermotor," kata Esthon, Rabu (7/6/2017).

Berita Rekomendasi

Menurut Esthon, pemberian nama jalan Soeharto di Kupang itu dilakukan setelah Soeharto menjabat Presiden ke-2 RI dan Kabupaten Kupang saat itu dijabat Bupati Anton Hadi.

"Kalau tidak salah, Jalan Soehato itu ditetapkan saat pemerintahan Bupati Kupang Pak Anton Hadi sekitar tahun 1966," kata Esthon.

Tanah lokasi jalan Jenderal Soeharto itu, demikian Esthon, sebagian besar adalah milik tanah orangtuanya, Eben Cornelius Foenay.

"Saya tidak ingat persis berapa banyak tanah yang papa berikan kepada masyarakat dan pemerintah untuk kepentingan umum. Tapi saya tahu papa saya memang sering memberikan tanah keluarga bagi masyarakat dan pemerintah sejak tahun 1930-an," kata Esthon.

Eben Foenay juga memberikan tanah kepada pemerintah dalam rangka persiapan berdirinya provinsi daerah tingkat satu NTT tanggal 20 Desember 1958.

"Kalau dulu papa saya kasih tanah miliknya kepada masyarakat dan pemerintah untuk kepentingan umum itu lebih banyak tidak ada transaksi uang, hanya balas jasa atau pemberian tempat sirih. Terkecuali untuk pembangunan kantor-kantor maka ada bayarannya tapi nilainya juga kecil," kata Esthon.

Seingat Esthon, tanah orangtuanya di Jalan Soeharto yang diberikan kepada pemerintah untuk kepentingan umum mulai dari Kantor Asuransi Bumi Putera, mesjid, Gereja Paulus (dulu Gereja Pola), Sekolah Rakyat (SR) dan kampus Universitas Nusa Cendana Kupang dan terus sampai ke pertigaan Oepura.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas