Polda Jambi Bongkar Prostitusi Online dengan Korban Anak di Bawah Umur
Kedua pelaku diamankan di dua hotel, dan satu di antara muncikari seorang wanita yang bekerja swasta di Kota Jambi.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil membongkar prostitusi online, dengan korban usia di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.
Jumat (9/6/2017), Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Anies Purnawan mengatakan, kedua muncikari diamankan setelah tim menangkap tangan pelaku sedang bertransaksi di kamar hotel.
Kedua pelaku diamankan di dua hotel, dan satu di antara muncikari seorang wanita yang bekerja swasta di Kota Jambi.
"Untuk korban di bawah umur, itu dibawa oleh muncikari pria, usia korban mulai dari 16 tahun sampai 17 tahun," kata Anies Purnawan.
Pelaku mematok harga sekali kencan senilai Rp 1,5 juta.
Pelaku pun akhirnya dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta pasal kejahatan prostitusi online.
"Modus operandi pelaku menawarkan jasa kencan melalui online dengan media sosial Facebook, WhatsApp, dan BlackBerry Messenger (BBM)," ujar Anies Purnawan.
Liputannya, termasuk keterangan Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Anies Purnawan, simak tayangan video di atas. (*)