Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buni Yani Siapkan Eksepsi Tolak Surat Dakwaan Jaksa

Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Buni Yani Siapkan Eksepsi Tolak Surat Dakwaan Jaksa
Tribun Jabar/Theofilus Richard
Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6/2017). TRIBUN JABAR/THEOFILUS RICHARD 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana kasus ini di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6/2017).

Buni Yani bakal menyiapkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU pada sidang berikutnya.

"Saya menolak (didakwa Pasal 32 Undang-undang No 11 tahun 2008) dan akan disampaikan dalam bentuk eksepsi. Saya juga mengajukan keberatan terhadap Pasal 28," kata Buni Yani di depan persidangan.

Massa aksi pendukung Buni Yani di depan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6/2017). TRIBUN JABAR/REZEKI HARDAM SAPUTRO
Massa aksi pendukung Buni Yani di depan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6/2017). TRIBUN JABAR/REZEKI HARDAM SAPUTRO (Tribun Jabar/Rezeqi Hardam Saputro)

Menurut Buni Yani, sejak awal ia tidak pernah diperiksa, baik sebagai tersangka atau terdakwa dengan Pasal 32 Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut.

Baca: Ahok Sudah Dipidana Dua Tahun Penjara, Mengapa Buni Yani Masih Dipermasalahkan?

Sebelumnya, setelah JPU rampung membacakan surat dakwaan, Buni Yani terlebih dulu berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

Berita Rekomendasi

Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Buni Yani dengan Pasal 28 dan Pasal 32 Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (13/6/2017). TRIBUN JABAR/DIAN NUGRAHA RAMDANI
Massa yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (13/6/2017). TRIBUN JABAR/DIAN NUGRAHA RAMDANI (Tribun Jabar/Dian Nugraha Ramdani)

Buni Yani dihadapkan ke meja hijau karena mengunggah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu.

Pidato Ahok itu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dinyatakan telah menista Agama Islam, Ahok pun telah divonis dua tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas