Terungkap, Kasus Penari Seksi di Stadion Gelora Joko Samudra Gresik Libatkan Penari Dibawah Umur
Kasus penari seksi (sexy Dancer) di Stadion Gelora Joko Samudra (GJS) mulai disidangkan Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (13/6/2017).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Kasus penari seksi (sexy Dancer) di Stadion Gelora Joko Samudra (GJS) mulai disidangkan Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (13/6/2017).
Kegiatan digelar Yamaha Vixion Club (YVC) Indonesia Chapter Gresik pada hari Santri Nasional 22 Oktober 2016 itu sempat menghebohkan masyarakat Gresik.
Pasalnya, dalam acara itu para penari seksi diduga dengan sengaja mempertontonkan tarian striptis dengan busana ketat dan seksi.
Jaksa Lila Yurifa Prihasti mengatakan kasus sexy dancer dibagi menjadi dua, sebab salah satu penari masih usia anak-anak yaitu kurang dari 18 tahun dan dua sudah dewasa.
“Kasusnya dibagi dua, sehingga sidangnya terpisah,” kata Lila saat di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (13/6/2017).
Sidang perdana digelar secara tertutup dipimpin hakim tunggal Bayu Soho Rahardjo. Penari sexy dancer anak berhadapan dengan hukum tersebut didampingi kuasa Pos bantuan hukum Al Bannaa dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gresik.