Dua Remaja Selundupkan Dua Dus Obat Batuk Dextro ke Sel Tahanan PN Semarang
Dua remaja diamankan personel Sat Shabara Polrestabes Semarang karena menyelundupkan obat dextro di sel tahanan Pengadilan Negeri Semarang.
Editor: Y Gustaman
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Petugas kepolisian menunjukkan dua dus obat dextro yang diselundupkan dua remaja untuk terdakwa di dalam sel tananan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/6/2017). TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dua remaja diamankan personel Sat Shabara Polrestabes Semarang karena menyelundupkan obat dextro di sel tahanan Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (15/6/2017).
Dextro yang disita petugas berjenis obat batuk berwarna hijau sebanyak dua dus. Obat tersebut diberikan oleh pengunjung kepada tahanan tanpa melalu petugas.
Selain dua remaja tersebut, petugas juga mengamankan tahanan bernama Kristiawan Adi Saputro, Muhamad Tegar, dan I Wayan. Ketiga tahanan itu sempat adu mulut saat di interogasi petugas.
Tahanan Muhamad Tegar mengaku tidak mengetahui saat obat batuk diberikan. Saat itu Ia sedang melaksanakan salat. "Saya tidak tahu apa-apa tadi lagi salat," ujar dia.
Berita Rekomendasi