Tak Berizin, Pabrik Sirup di Surabaya Digrebek
Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek pabrik rumahan (home industry) sirup di Jl gaglik Nomor 58 Surabaya
Editor: Sugiyarto
Pabrik Sirip di Surabaya Digrebek, Ini Alasnya
Foto : Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menunjukan sirup saat melakukan penggrebekan di Jl Ngaglik Surabaya, Kamis (15/6/2017).
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek pabrik rumahan (home industry) sirup di Jl Ngaglik Nomor 58 Surabaya, Kamis (15/6/2017).
Tempat produksi sirup milik FME (64) ini digerebek polisi, lantaran disinyalir tak memiliki izin P-IRT dari Dinas Kesehatan dan izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).
Saat digerebek, polisi menemukan ribuan botol siap edar dan beberapa drum sirup yang akan dikemas dalam botol kaca dan kemasan bekas.
Di rumah yang difungsikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan barang sirup, terlihat tidak steril. Bahkan, tempat pengoplosan air dengan bahan-bahan pembuat sirup juga terlihat tak bersih.
Dalam penggerebekan itu, polisi sempat dihalang-halangi pemiliknya. Bahkan, FME sempat mendorong wartawan supaya keluar dari tempat produksi.
"Pergi kalian semua, saya tidak mau ada wartawan masuk. Saya tidak melakukan kesalahan, memang perizinan yang kami.ajukan terlambat lima bulan," tutur FME dengan nada tinggi.
Melihat pemilik produksi FME bersikap tidak kooperatif, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno yang memimpin penggrebekan meminta anggota mengamankan FME.
Bayu menegaskan, penggerebekan ini dilakukan atas temuan terkait adanya sirup merek Sriti Mas dan Kita diduga tanpa izin edar dan izin P-IRT dari Dinas Kesehatan.
"Atas temuan ini, kami melakukan pengamanan dan hentikan sementara kegiatan produksi sirup ini. Kami sudah pasang police line," kata Bayu, Kamis (145/6/2017).
Atas temuan ini, polisi melauan pendalaman terhadap kandungan sirup-sirup. Polisi juga akan melakukan koodinasi dengan Dinkes dan BBPOM.
"Kandungannya berbahaya atau tidak, kami masih akan melakukan uji lab. Yang pasti sirup ini tidak ada izin edar dan izin P-IRT," terang Bayu.
Bayu menambahkan, sirup yang beredar ini terbuat dari hasil penyulingan air PDAM yang dicampur dengan gula, esense atau rasa, dan pewarna.
Bahan-bahan tersebut diaduk menggunakan sebuah mesin dan kemudian di kemas dalam bentuk botol.
Pemikik juga menjual dan mengedarkan sirup tersebut di pasar tradisonal dengan harga Rp 100 ribu per kardus yang berisi 12 botol.
"Sirup yang diproduksi tempat ini (Ngaglik Surabaya) diedarkan di wilayah Surabaya," pungkas Bayu. Fat