Gadis 17 Tahun Disetubuhi Ayahnya hingga Melahirkan Tapi Sang Paman yang Jadi Terdakwa
Saat ini, nasib JS yang telah mendekam selama 143 hari dalam jeruji besi bergantung dari Majelis Hakim.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Demak kembali menyidangkan perkara dugaan persetubuhan dan percabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa JS, yang merupakan paman korban EPA (17).
EPA telah melahirkan anak yang saat ini berusia sekitar 2 tahun.
Perkara tersebut telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Demak pada tahun 2014 silam.
Sejak awal proses penyidikan JS tegas menyangkal tuduhan tersebut.
Sanggahan JS tentu bukan tanpa dasar, karena dalam kesimpulan hasil tes DNA menunjukkan bahwa anak yang dilahirkan EPA 99,9 persen adalah anak biologis dari ayah kandung EPA sendiri, yakni M, warga Jeruk Gulung, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
"Sehingga jelas, JS bukan ayah biologis dari anak yang dilahirkan EPA," kata pengacara dari LBH Mawar Saron Semarang, Henry D Nainggolan, selaku kuasa hukum JS, dalam keterangannya kepada Tribun Jateng, Jumat (16/6/2017).
Henry mengatakan, kejanggalan-kejanggalan muncul dalam perkara tersebut, dimana dalam laporan polisi M malah menjadi saksi dalam perkara.
Padahal berdasarkan test DNA justru M merupakan ayah biologis dari balita yang dilahirkan EPA.
Belakangan diketahui, dari salah satu saksi yang merupakan perangkat desa yang pernah didatangi oleh ibu korban EPA.
Ibu korban pernah meminta Rp 25 juta kepada keluarga JS supaya laporan dicabut.
Baca: Gunung Tinggi Bisa Dibelah Tapi Batu Bleneng di Tol Cipali Tak Bisa Dipindahkan atau Dihancurkan
"Kejanggalan tersebut mengarah pada upaya mengkambinghitamkan JS yang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh EPA dan keluarganya. Apakah pelaporan terhadap JS adalah upaya keluarga korban untuk menutupi aib keluarga dimana faktanya ayah kandungnya sendiri M yang menyetubuhi EPA," paparnya.
Saat ini, nasib JS yang telah mendekam selama 143 hari dalam jeruji besi bergantung dari Majelis Hakim pemeriksa perkara yang diketuai oleh Hakim Yustisiana dengan anggota Pandu Dewanto dan Sumarna.