Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terobos Palang Pintu, Lima Orang Tewas Tertabrak Kereta Api Barang

Kecelakaan maut yang menewaskan lima orang terjadi di perlintasan sebidang berpalang pintu Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon, Jumat (16/6/2017).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terobos Palang Pintu, Lima Orang Tewas Tertabrak Kereta Api Barang
Humas Polres Kebumen
Tertabrak kereta 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Kecelakaan maut yang menewaskan lima orang terjadi di perlintasan sebidang berpalang pintu Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon, Jumat (16/6/2017) pukul 01.40 WIB.

Kecelakaan itu melibatkan dua sepeda motor yang tertabrak kereta api barang.

"Kami sudah mendata seluruh ahli waris korban dan petugas kami sudah turun ke lapangan," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jateng, Harwan Muldidarmawan di sela-sela acara BUMN Berbagi.

Ia menjelaskan, kecelakaan itu melibatkan sepeda motor Yamaha Vega H 5323 UH, Honda Vario H 4782 AHD dengan KA Barang No. Loko CC2040301 dengan masinis Ari Wibowo.

Berdasarkan data yang diterimanya dari Kepolisian Resor Kendal, peristiwa itu terjadi menjelang sahur.

Awalnya, pengendara sepeda motor Yamaha Vega H 5323 UH dan sepeda motor Honda Vario H 4782 AHD melaju berdampingan dari arah utara atau Pegandon menuju arah selatan atau Puguh dengan kecepatan sedang.

Berita Rekomendasi

Baca: Gunung Tinggi Bisa Dibelah Tapi Batu Bleneng di Tol Cipali Tak Bisa Dipindahkan atau Dihancurkan

Sesampainya di tempat kejadian, perlintasan sebidang dengan palang pintu Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon, palang pintu kereta api dalam kondisi tertutup.

Kemudian pengendara Yamaha Vega membuka palang pintu kereta api tersebut dan melanggar palang pintu bersama pengendara Honda Vario.

"Bersamaan itu pula dari arah timur atau Semarang menuju arah barat atau Pekalongan tepatnya di rel kedua (dihitung dari arah utara) telah melaju kereta api barang dengan No loko CC2040301," ujarnya.

Karena jarak sudah dekat maka kedua sepeda motor tertabrak oleh kereta api barang tersebut.

Kabag Klaim Jasa Raharja Jateng, Oloan, menambahkan korban terjamin UU No 34 Tahun 1964.

Saat mendapat data itu, jajarannya langsung mendatangi TKP, mendata korban dan membawa korban ke RSUD Kendal.

Memberikan surat jaminan bagi korban yang luka dan korban meninggal akan segera dibayar santunannya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas