Warga Tertipu hingga Rp 24 Juta Setelah Diiming-imingi Menjadi Pekerja Sosial
Sat Reskrim Polres Inhil, Polda Riau meringkus seorang pria berinisial SAR setelah dilaporkan melakukan penipuan.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sat Reskrim Polres Inhil, Polda Riau meringkus seorang pria berinisial SAR setelah dilaporkan melakukan penipuan.
Korbannya berjumlah 17 orang ditawari pekerjaan sebagai Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di Dinas Sosial Kabupaten Inhil.
Terungkapnya penipuan tersebut menurut Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung, Jumat (16/6/2017) setelah korbannya melapor ke polisi.
Dari hasil tipu-tipunya itu pelaku mampu mengumpulkan uang Rp 24 juta lebih.
Dengan modus bisa mempekerjakan seseorang sebagai PSM di Dinas Sosial, tersangka mulai melakukan perekrutan.
Satu per satu warga yang tertarik kemudian mendaftar kepada tersangka.
Dengan blanko yang harus diisi, tersangka berupaya meyakinkan warga yang mendaftar.
Tersangka mengatakan bahwa untuk pekerjaan PSM ini nantinya warga akan mendapat gaji Rp 800 ribu per bulannya.
Warga yang mendaftar akan langsung diikat kontrak serta dijanjikan fasilitas berupa baju dinas Pemda, baju batik dan baju olahraga.
Setelah berjalan waktu sampai 1,5 bulan, para warga yang direkrut mulai gelisah.
Sebab gaji yang dijanjikan di awal bulan tidak diterima.
Korban kemudian mempertanyakan kepada tersangka perihal janji uang bulanan tersebut.
Namun tersangka berdalih bawah karena bulan pertama masih dalam masa training.
Dalam proses komunikasi itu, tersangka kembali memberikan angin segar dengan mengatakan bahwa jika ingin mendapat tambahan tunjangan lebih maka diminta untuk mencari kawan yang lain untuk dipekerjakan.
Namun setelah berjalan waktu janji-janji tersangka tidak pernah terealisasi karena warga hanya diminta mengisi blanko yang itu-itu saja.
Curiga dengan pekerjaan yang ditawarkan tersebut, warga pun berinisiatif mempertanyakan langsung pada Dinas Sosial terkait status pekerjaan sebagai PSM.
Dari jawaban pihak Dinas diketahui bahwa perekrutan untuk petugas PSM dilakukan lewat sistem online dan tidak dipungut biaya.
Mendapat keterangan tersebut warga yang telanjur mendaftar pada tersangka menjadi berang dan merasa ditipu.
SAR pun dilaporkan ke polisi atas dasar penipuan tersebut.
Berdasarkan laporan itulah, polisi kemudian melakukan penyelidikan kemudian meringkus tersangka SAR.
Dari pengakuan SAR dan sesuai keterangan saksi, untuk perekrutan satu orang warga dikenakan biaya Rp 1,4 juta sampai 2,4 juta.
"Penyelidikan masih dilakukan. Tersangka sudah diamankan di Mapolres. Tersangka dijerat dengan pasal 378 dengan ancaman pindana kurungan selama empat tahun," kata Dolifar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.